Satgas BLBI Tebar Plang Penguasaan Aset Negara, Ini Lokasinya

Plang pengamanan dipasang di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berburu aset negara. Upaya penagihan pun dilakukan dengan beragam strategi agar obligor/debitur yang terlibat dalam kasus BLBI puluhan tahun lalu, mengembalikan hak negara dengan jumlah triliunan rupiah.

Salah satu upaya penguasaan aset tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Baca Juga: Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI

1. Pemasangan plang pengamanan oleh Satgas BLBI di Karet Tengsin

Satgas BLBI Tebar Plang Penguasaan Aset Negara, Ini LokasinyaSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Satgas BLBI pada Kamis (9/9/2021) telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan di aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.

"Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times.

2. Satgas BLBI juga memasang plang pengamanan aset di Pondok Indah

Satgas BLBI Tebar Plang Penguasaan Aset Negara, Ini LokasinyaSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Selain memasang plang pengamanan di Karet Tengsin, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan pada sebidang tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Satgas BLBI menyebutkan bahwa sebidang tanah tersebut sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

"Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank," ujar Rionald.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI

3. Kedua aset telah menjadi milik negara, tapi dikuasai pihak ketiga

Satgas BLBI Tebar Plang Penguasaan Aset Negara, Ini LokasinyaAset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan/aww.)

Rionald menyampaikan, kedua aset properti eks BLBI tersebut pada dasarnya telah menjadi milik atau bagian dari kekayaan negara.

Namun, selama ini kedua aset properti tersebut dikuasai pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

"Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rionald.

Sebelumnya, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 meter persegi yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tutur Rionald.

Baca Juga: Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya