Siap-siap, UMK Kini Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp250 Juta dari BUMN

Erick Thohir teken Permen baru soal pendanaan UMK

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 guna mengatur program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK).

Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BUMN.

Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.

"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Erick dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Senin (5/12/2022).

Erick menambahkan, mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugasdan tanggung jawab masing-masing pihak.

Baca Juga: 7 Cara Memulai Usaha dengan Modal Kecil, Pemula Wajib Tahu!

1. Ada evaluasi terhadap Program PUMK sebelumnya

Siap-siap, UMK Kini Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp250 Juta dari BUMNIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terbitnya Permen BUMN yang baru diakui Erick sebagai hasil dari evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, ada tantangan dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.

"Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut," tutur Erick.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Modal Negara ke BUMN Ditambah Rp7,88 Triliun

2. Erick juga atur bentuk pendanaan Program PUMK

Siap-siap, UMK Kini Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp250 Juta dari BUMNIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di dalam beleid terbaru tersebut Erick juga mengatur tentang bentuk pendanaan Program PUMK. Pertama, berupa Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250 juta per UMK.

Kedua, dalam bentuk Pinjaman Tambahan berupa pinjaman dan/atau pembiayaan syariah guna membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal satu tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.

Erick mengatakan, modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar tiga persen per tahun. Hal itu dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan tiga persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun.

Adapun Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama tiga tahun.

"Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bankable dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi," beber Erick.

Baca Juga: 14 Rekomendasi Usaha Minim Modal dengan Peluang Besar

3. BRI ditunjuk jadi pengelola kerja sama Program PUMK

Siap-siap, UMK Kini Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp250 Juta dari BUMNGedung Bank BRI (Dok. Bank BRI)

Sebagai langkah awal, Erick merekomendasikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI sebagai pengelola kerja sama Program PUMK, terutama dengan BUMN dan perusahaan dengan Kepemilikan Negara Minoritas (PKNM).

Dalam pelaksanaannya, BRI dapat mengajak anak perusahaan yang memiliki kegiatan usaha penyaluran Program PUMK dengan skema pembiayaan yang belum dapat dilakukan oleh BRI.

Erick juga meminta BRI mempersiapkan berbagai hal agar Program PUMK dapat berjalan dengan skema kerja sama tersebut.

Pertama, BRI mesti menyusun sistem pengelolaan Kerja Sama Program PUMK yang didukung dengan SDM, Teknologi Informasi, dan Prosedur Operasional Standar (POS) atau prosedur lain yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Program PUMK.

Kedua, BRI juga mesti menyiapkan Key Performance Indicators (KPI) pelaksanaan Kerja Sama Program PUMK yang merupakan bagian dari KPI Korporasi BRI dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN di bidang kontrak manajemen dan indikator kinerja utama.

"Prioritas utama Program PUMK dapat memberikan kemudahan UMK untuk mendapat akses permodalan. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Program PUMK menyasar UMK yang belum mendapat pinjaman usaha serta belum memenuhi kriteria untuk mendapat pinjaman usaha perbankan," ucap Erick.

Erick menambahkan, keterlibatan BRI dalam Kerja Sama PUMK dapat melengkapi kebutuhan permodalan untuk UMK. Sebelum mendapat pembiayaan, BRI akan melakukan analisis atas portofolio UMK untuk melihat permodalan yang layak diterima.

Dengan begitu, UMK yang belum mendapatkan Program PUMK dapat dialihkan kepada pembiayaan usaha dari produk bisnis BRI lainnya.

"Harapannya kebijakan Kerja Sama Program PUMK ini dapat menciptakan nilai tambah ataspengelolaan Program PUMK dengan tetap menjaga tujuan untuk meningkatkan kemampuan bisnis UMK," kata Erick.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya