Soal GoTo, KPPU Belum Dapat Notifikasi dari Gojek dan Tokopedia

Notifikasi itu minimal disampaikan dalam 30 hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bakal terus mengawasi transaksi pendirian entitas baru hasil merger Gojek dan Tokopedia, GoTo, pada 17 Mei 2021.

Anggota KPPU, M Afif Hasbullah, menyatakan sampai saat ini baik Gojek maupun Tokopedia belum menyampaikan informasi apa pun kepada pihaknya terkait pembentukan entitas baru GoTo tersebut.

"Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan
aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia," ucap Afif dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (20/5/2021).

1. Pembentukan GoTo sebagai hasil merger wajib diberitahukan kepada KPPU

Soal GoTo, KPPU Belum Dapat Notifikasi dari Gojek dan TokopediaInfografis GoTo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Afif menambahkan, jika benar GoTo merupakan hasil transaksi penggabungan atau merger, peleburan, dan atau pengambilalihan saham, maka wajib hukumnya transaksi tersebut diberitahukan kepada KPPU.

Adapun waktu yang diharuskan adalah paling lambat 30 hari atau maksimal 60 hari setelah transaksi penggabungan atau merger tersebut efektif. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Untuk itu, KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," imbuh Afif.

Baca Juga: Sah! Gojek dan Tokopedia Resmi Merger Jadi GoTo 

2. KPPU fokus melakukan pengawasan pada pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo

Soal GoTo, KPPU Belum Dapat Notifikasi dari Gojek dan TokopediaAndre Soelistyo, CEO GoTo. (IDN Times/Uni Lubis)

KPPU, lanjut Afif, secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis.

Dalam hal tersebut, KPPU menggunakan kajian yang mereka miliki di sektor digital. Selain itu, KPPU juga menggunakan berbagai data dan dokumen mereka miliki dari berbagai notifikasi merger serta akuisisi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Pasalnya, sejak 2018, Gojek dan anak usahanya sudah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui.

"Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul pasca-transaksi tersebut," tutur Afif.

3. KPPU berharap GoTo tetap menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital

Soal GoTo, KPPU Belum Dapat Notifikasi dari Gojek dan TokopediaKetiga Pendiri dari GoTo. (IDN Times/Uni Lubis)

Oleh karena itu, KPPU mengimbau kepada GoTo agar tetap memperhatikan segala regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha.

"Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku
usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Afif.

KPPU, lanjut Afif, membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik GoTo, Hasil Merger Gojek dan Tokopedia

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya