Soal Penarikan Produk ABC di Singapura, BPOM Minta Ini ke Eksportir

Produk kecap dan sambal ABC ditarik oleh Singapura

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepada para produsen dan eksportir produk makanan Indonesia untuk lebih teliti, terutama perihal penggunaan label produk sebelum mengeskpor ke negara lain.

Hal itu didasarkan pada penarikan dua produk ABC, yakni kecap dan saus ayam goreng oleh Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) beberapa waktu lalu.

SFA menarik dua produk tersebut lantaran tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

"BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor," tulis BPOM dikutip dari situs resminya, Minggu (11/9/2022).

1. BPOM telah cantumkan informasi soal alergen sulfit

Soal Penarikan Produk ABC di Singapura, BPOM Minta Ini ke Eksportirpexels.com/Andrea Piacquadio

Selain itu, BPOM menegaskan, pihaknya telah mencantumkan informasi terkait alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk Kecap ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC tersebut.

Dalam pernyataan resminya, BPOM menyampaikan bahwa kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.

"Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," tulis BPOM.

Selain itu, BPOM juga menyampaikan, tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.

Baca Juga: Kecap dan Saus ABC Asal Indonesia Ditarik di Singapura, Ini Kata BPOM

2. Label bahasa Inggris tidak memberikan informasi lengkap

Soal Penarikan Produk ABC di Singapura, BPOM Minta Ini ke EksportirWebsite BPOM

Lebih lanjut, BPOM mengatakan, produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia yang ditutup dengan label berbahasa Inggris.

Namun, label bahasa Inggris tersebut menyampaikan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.

"Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen," kata BPOM.

3. Alasan Singapura tarik kecap dan sambal ABC

Soal Penarikan Produk ABC di Singapura, BPOM Minta Ini ke EksportirProduk ABC (kraftheinzfoodservice.co.id)

Sebelumnya diberitakan, penarikan produk kecap dan sambal ABC oleh SFA lantaran kedua produk dari PT Heinz ABC itu mengandung sulfur dioksida.

Selain itu, SFA juga mendeteksi adanya kandungan asam benzoat yang tak dituliskan dalam label kemasan produk kecap manis dan saus ABC tersebut.

SFA menambahkan bahwa kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang terdeteksi itu berada dalam batas yang diizinkan dalam produk saus.

Adapun kedua produk ABC tersebut diimpor dari Indonesia oleh distributor Arklife.

Berdasarkan laporan, produk-produk tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa pada 6 Januari 2024.

Berdasarkan peraturan makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan makanan.

Selain itu, semua bahan harus diurutkan menurun, sesuai proporsi beratnya.

Adapun kandungan sulfur dioksida itu merupakan alergen, yang bisa memicu reaksi alergi.

"Konsumen yang telah membeli produk yang terkena dampak, dan yang alergi terhadap alergen, sebaiknya tidak mengkonsumsinya," tulis pernyataan resmi SFA.

Baca Juga: Heinz ABC Indonesia Buka Suara Produknya Ditarik Singapura

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya