Sri Mulyani Akui Ada Perdebatan Panjang dalam Kebijakan Minyak Goreng

Aturan tidak hanya memihak rakyat, tapi juga mesti akuntabel

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah menghadapi permasalahan cukup pelik dalam merumuskan kebijakan untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu lalu.

Tak mengherankan jika kemudian pemerintah berdebat panjang dan lebar untuk menentukan kebijakan yang tak hanya bisa memihak masyarakat, melainkan juga tetap akuntabel.

"Nah untuk minyak goreng ini kita perdebatannya cukup panjang karena ini masalahnya antara minyak goreng curah yang dikonsumsi oleh masyarakat. Tetapi kalau minyak goreng curah, instrumen APBN itu akan sulit banget masuk ke sananya, lebih mudah minyak goreng kemasan karena dia ada pabrikannya," tutur Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Harga Minyak Goreng Per 1 Februari 2022, Termurah Rp11.500

1. Pemerintah dituduh memihak pabrikan besar

Sri Mulyani Akui Ada Perdebatan Panjang dalam Kebijakan Minyak GorengMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Namun, lanjut Sri Mulyani, kemudahan dari sisi intrumen APBN untuk masuk ke dalam minyak goreng kemasan membuat banyak pihak bakal menuduh pemerintah propengusaha besar.

"Namun, kalau ini (dilakukan) kemudian akan menimbulkan persepsi, biasanya ada politisi yang mengatakan kita lebih berpihak kepada kelompok yang pabrikan, padahal nggak karena itu adalah dari sisi efektivitas dan akuntabilitasnya lebih mudah, lebih bisa dipertanggungjawabkan," ucap dia.

Baca Juga: 3 Masalah yang Tersisa dari Kebijakan Minyak Goreng Subsidi

2. Pemerintah putuskan harga minyak goreng terbaru per 1 Februari 2022

Sri Mulyani Akui Ada Perdebatan Panjang dalam Kebijakan Minyak GorengMinyak goreng satu harga, Transmart Central Park pada Rabu (19/1/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru di pasaran per 1 Februari 2022.

Untuk minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter. Lalu minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN," ujar Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022). Nantinya selama masa transisi hingga 1 Februari, kata Lutfi, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku.

Baca Juga: [BREAKING] Sanksi Tegas Menanti Pedagang Minyak Goreng Nakal

3. Pemerintah akan berikan sanksi tegas kepada penjual yang tidak taat aturan

Sri Mulyani Akui Ada Perdebatan Panjang dalam Kebijakan Minyak GorengIlustrasi Minyak Goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Lutfi pun menyampaikan, pemerintah siap memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau penjual yang menjual minyak goreng di atas HET. "Pemerintah akan ambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas untuk pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini," kata dia.

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menambahkan, salah satu sanksi yang diberikan berupa sanksi adminstrasi seperti pencabutan izin. Lalu ada juga sanksi sosial berupa pengumuman ke masyarakat.

"Sanksi sosial ini kami umumkan ke masyarakat dan mereka tidak dibeli masyarakat dan masyarakat punya saluran hotline untuk sampaikan pengaduan," kata Oke.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya