Sri Mulyani: Ayo Lapor SPT sebelum Deadline!

Sudah lapor SPT?

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para wajib pajak individu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020 sebelum tiba masa tenggatnya akhir Maret ini.

Imbauan tersebut disampaikan Sri Mulyani setelah melaporkan SPT miliknya, Senin (8/3/2021) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

"Hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020 yang untuk kita semuanya sebagai individu atau perorangan itu memang deadline-nya adalah akhir bulan ini atau tanggal 31 Maret 2021," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online

1. Tidak perlu datang ke kantor pajak

Sri Mulyani: Ayo Lapor SPT sebelum Deadline!IDN Times/Irfan Fathurohman

Sri Mulyani juga kemudian mengingatkan kepada wajib pajak individu untuk tidak perlu datang ke kantor pajak guna melaporkan SPT-nya. Selain karena untuk mengurangi kerumunan, laporan SPT saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

"Jadi dalam hal ini tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa melakukannya secara elektronik. Dari tahun ke tahun makin meningkat penggunaannya, terutama semasa pandemik ini yang menggunakan SPT elektronik lebih banyak," jelas Sri Mulyani. 

2. Mengurangi kemungkinan membludaknya antrian di situs SPT online

Sri Mulyani: Ayo Lapor SPT sebelum Deadline!(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta kepada para wajib pajak individu untuk melaporkan SPT-nya sejak jauh hari, kendati tenggat waktunya masih beberapa pekan lagi. Hal tersebut bukannya tanpa alasan mengingat adanya kemungkinan situs SPT online akan stuck lantaran terlalu banyak orang yang mengakses pada 31 Maret mendatang.

Adapun wajib pajak korporasi memiliki waktu tenggat pada akhir April nanti.

"Agar dilakukan lebih awal sehingga menghindari stuck website di hari deadline. Kalau bisa dilakukan pada minggu ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume yang akan menggunakan SPT elektronik dalam melakukan pembayaran kewajiban pajaknya," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak yang Hilang atau Lupa

3. Pentingnya pajak

Sri Mulyani: Ayo Lapor SPT sebelum Deadline!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT, Sri Mulyani juga kembali menyampaikan penggunaan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ke negara. Sri Mulyani mengatakan, bahwa pajak dari masyarakat bakal digunakan untuk beberapa hal seperti penanganan COVID-19, pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan, dan membangun infrastruktur.

"Pajak ini adalah uang rakyat, uang kita semua yang akan digunakan untuk masyarakat juga, sebagian untuk membayar para guru, membangun sekolah, sebagian lagi adalah mendukung aparat seperti Polri dan TNI yang melakukan banyak tugas," ungkap dia.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Tak Usah Keluar Rumah

Topik:

  • Anata Siregar
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya