Sri Mulyani: Gak Ada Kendala dalam Persiapan Aturan Pajak Karbon

Penerapan pajak karbon sempat tertunda dua kali

Nusa Dua, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah masih tetap akan memberlakukan kebijakan pajak karbon. Namun, pelaksanaannya masih menunggu waktu yang tepat agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi di dalam negeri.

Seperti diketahui, pemerintah telah menunda penerapan pajak karbon sebanyak dua kali dengan alasan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.

"Jadi kita harus fokus (pemulihan ekonomi) dan jangan sampai kita introduced suatu policy yang akan memperburuk resiko ekonomi yang sedang terjadi di level global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Sofitel Nusa Dua Bali, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Roadmap Pasar Karbon Belum Sinkron, Pajak Karbon Bakal Tertunda?

1. Pemerintah masih susun tarif carbon cap

Sri Mulyani: Gak Ada Kendala dalam Persiapan Aturan Pajak KarbonIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati begitu, pemerintah masih melakukan serangkaian langkah untuk mempercepat penerapan pajak karbon, salah satunya menggodok aturan soal tarif carbon cap.

Seperti diketahui, penerapan pajak karbon nantinya bakal menyasar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batu bara. Setiap sisa emisi yang dihasilkan PLTU dan melebihi cap atau batasan maka bakal dikenakan pajak.

Kebijakan itu sendiri sudah tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan alias UU HPP.

"Dari sisi keandalan dan perdagangan karbon dengan mekanisme cap and trade kita akan memperkenalkan tarifnya dalam level yang introduce cukup rendah dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Tepatkah Langkah Pemerintah Menunda Kebijakan Pajak Karbon?

2. Tidak ada kendala teknis dalam penyusunan aturan pajak karbon

Sri Mulyani: Gak Ada Kendala dalam Persiapan Aturan Pajak KarbonIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani pun mengungkapkan tidak ada kendala teknis dalam penyusunan aturan pajak karbon.

Pemerintah, sambung Sri Mulyani, tetap menjalin koordinasi dengan kementerian terkait dan lembaga seperti PLN dalam persiapan teknis aturan pajak karbon dan uji coba terbatas lewat perdagangan di pasar karbon.

"Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan. Setiap policy ini tidak hanya teknis, tapi ada juga yang harus dilihat dan bisa memengaruhi ekonomi sosial dan politik sehingga perlu dilihat secara detail, apakah policy-nya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy," tutur dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Dilema Atasi Pengurangan Emisi Karbon di Indonesia

3. Penundaan pajak karbon langkah tepat dari pemerintah

Sri Mulyani: Gak Ada Kendala dalam Persiapan Aturan Pajak Karbonilustrasi karbon (Pixabay/niekverlaan)

Sebelumnya diberitakan, penundaan penerapan pajak karbon yang sejatinya dilakukan pada 1 Juli lalu dianggap langkah tepat dari pemerintah. Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyebut langkah pemerintah tersebut tepat mengingat regulasi dan infrastrukturnya yang belum siap.

"Kalau saya melihatnya bahwa saat ini kan pemerintah sendiri belum siap dalam mengimplementasikan kebijakan pajak karbon makanya ditunda lagi karena sebenarnya banyak pertimbangan dan saya kira kita memang sama sekali belum siap secara infrastruktur," ujar Mamit saat dihubungi IDN Times, Senin (4/7/2022).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya