Sri Mulyani Pastikan Semua Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali ...

Tarif PPN juga naik dari 10 persen menjadi 12 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa semua barang dan jasa bakal dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

Hal itu merupakan salah satu materi revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN dilakukan agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

1. Semua barang dan jasa dikenai PPN

Sri Mulyani Pastikan Semua Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali ...Barang dan Jasa yang Direncakan Akan Dikenakan PPN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani memastikan bahwa seluruh barang dan jasa bakal dikenai PPN. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang masuk dalam pengecualian. Di antaranya adalah barang dan jasa yang sudah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, tempat parkir, dan lokasi hiburan.

"Kemudian uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga. Jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah keagamaan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Soal Kenaikan PPN Sembako dan Pendidikan, Ekonom UNUD: Sebaiknya Tunda

2. Sembako dan sekolah juga bakal dikenai PPN

Sri Mulyani Pastikan Semua Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali ...Ilustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa barang dan jasa yang dikonsumi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal dikenakan PPN. Namun, tarifnya akan lebih rendah dari tarif normal yang ada.

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," dia menambahkan.

3. Pengenaan PPN multitarif

Sri Mulyani Pastikan Semua Barang dan Jasa Kena PPN, Kecuali ...Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mengatur soal barang dan jasa yang dikenakan PPN, revisi UU KUP juga mencantumkan rencana pemerintah untuk menerapkan PPN multitarif. "Pengaturan PPN multitarif agar mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak," kata Sri Mulyani.

Tarif umum untuk PPN yang awalnya 10 persen akan dinaikkan menjadi 12 persen dan pemerintah juga bakal memperkenalkan range tarif dari lima persen hingga 25 persen.

Baca Juga: Soal Kenaikan PPN Sembako, Pengamat Ekonomi Sebut Inflasi Akan Naik

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya