Sri Mulyani: Tarik Pajak Orang-orang Kaya Itu Sulit

Banyak orang kaya justru manfaatkan insentif pajak

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa penarikan pajak dari orang-orang kaya di Indonesia masih sulit. Salah satu faktornya lantaran masih lemahnya aturan fringe benefit yang berlaku di Indonesia.

Bendahara negara tersebut melaporkan, para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan penghasilan tinggi justru lebih banyak menikmati insentif atau belanja pajak (tax expenditure).

"Pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit atau natura. Lebih dari 50 persen tax expenditure pajak penghasilan atau PPh OP dimanfaatkan oleh WP OP berpenghasilan tinggi," ucap Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

1. Kurang dari dua persen dari total WP OP dengan pembayaran tarif pajak 30 persen

Sri Mulyani: Tarik Pajak Orang-orang Kaya Itu SulitIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Data Bocor Ungkap Sederet Orang Kaya Dunia Ini Mangkir Pajak 

Di depan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, hanya 1,42 persen dari total jumlah WP OP yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi 30 persen.

Kemudian, bila dilihat dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah WP OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar setahun yang melaporkan SPT tahunannya.

"Rata-rata dalam lima tahun terakhir, hanya terdapat 0,03 persen dari jumlah Wajib Pajak OP yang memiliki Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5 miliar setahun dan berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh OP terutang 5 tahun terakhir sebesar Rp84,6 triliun," tutur Sri Mulyani.

2. Minimnya lapisan penghasilan kena pajak juga menjadi masalah

Sri Mulyani: Tarik Pajak Orang-orang Kaya Itu SulitIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, minimnya jumlah bracket alias lapisan dalam pengelompokan PKP juga menjadi faktor utama kurangnya progresivitas penerimaan pajak di Indonesia.

Sampai saat ini, pemerintah hanya memberlakukan empat lapis saja. Jumlah itu pun terbilang minim jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Vietnam dan Filipina yang memiliki tujuh lapis, Thailand delapan lapis, dan Malaysia 11 lapis.

Hasilnya, lebih dari dari 50 persen tax expenditure PPh untuk orang pribadi dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan lapisan tarif pajak tertinggi, yaitu mereka dengan PKP lebih dari Rp500 juta

"Selama periode 2016-2021, rata-rata tax expenditure orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natura mencapai Rp5,1 triliun," imbuh Sri Mulyani.

3. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat

Sri Mulyani: Tarik Pajak Orang-orang Kaya Itu SulitIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kondisi tersebut kemudian sangat disayangkan Sri Mulyani. Sebab, dalam 20 tahun terakhir jumlah partisipasi masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat.

Pada 2002, jumlah wajib pajak hanyalah 2,5 juta orang. Kemudian saat ini angka tersebut sudah mencapai hampir 50 juta orang.

Bukan hanya itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa rasio WP OP terhadap jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mengalami lonjakan dari hanya 1,82 persen pada 2002 menjadi 34,6 persen saat ini.

"Pada saat jadi menteri keuangan di 2005 akhir, pembayar pajak belum mencapai empat juta dan sekarang sudah mendekati 50 juta wajib pajak. Ini kenaikan tinggi dan kita akan lihat efektivitasnya," ujarnya.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya