Staf Sri Mulyani Beberkan Kendala Pencairan Insentif Nakes di Daerah

Pemda kurang cepat dalam menyerap DAU

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengakui bahwa pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan di daerah sedikit lama dibandingkan tenaga kesehatan di pusat. Penyebabnya tidak lain adalah kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran yang tidak bisa cepat.

"Untuk tenaga kesehatan daerah memang menjadi tantangan buat kita. Dana sudah diberikan dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum), tetapi kecepatan daerah tidak seragam. Ini yang sering menjadi kendala," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam diskusi virtual bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jumat (17/7/2021) malam.

Adapun insentif tenaga kesehatan di pusat diklaim Yustinus, relatif tidak ada masalah hanya saja masih ada lima persen tunggakan dari tahun lalu yang merupakan masalah administrasi.

"Untuk klaim rumah sakit juga terus kita percepat. Yang sudah tidak ada dispute, Juli ini kita akan selesaikan semuanya, yang masih ada dispute terus kita carikan solusinya, paling lambat September dibayarkan," ucap dia.

Baca Juga: Insentif Nakes di Banten Baru Cair 3 Bulan

1. Pemda perlu segera realokasi dan refocusing anggaran

Staf Sri Mulyani Beberkan Kendala Pencairan Insentif Nakes di DaerahIDN Times/Arief Rahmat

Maka dari itu, Yustinus menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu segera melakukan realokasi dan refocusing anggaran seperti yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Realokasi dan refocusing tersebut dimaksudkan agar anggaran yang ada di pemda dialihkan untuk penanganan COVID-19 di daerah masing-masing.

"Kalau kita ingat realokasi refocusing tahap awal itu dulu seperti komando dari pusat. Pokoknya intinya kalau tidak dilakukan kita kunci gembok anggarannya," ucap Yustinus.

2. Pemerintah pusat siap memblokir DAU pemda

Staf Sri Mulyani Beberkan Kendala Pencairan Insentif Nakes di DaerahIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk saat ini, lanjut Yustinus, pemerintah pusat memberikan kesempatan terlebih dahulu untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran tersebut.

"Kalau deadline tidak dipenuhi, nanti kita blokir. Jadi mau nggak mau harus dialokasikan untuk itu (COVID-19)," ucapnya.

Baca Juga: Ini Daftar Perubahan Insentif Pajak yang Diberlakukan Kemenkeu

3. Pemerintah siap keluarkan kebijakan agar pemda cepat melakukan realokasi anggaran

Staf Sri Mulyani Beberkan Kendala Pencairan Insentif Nakes di DaerahIlustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Maka dari itu, pemerintah pusat bakal segera mengeluarkan kebijakan agar realokasi anggaran dari pemda bisa dapat dilakukan demi penanganan COVID-19.

"Menkeu dan Mendagri juga berkorodinasi dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan yang memastikan tata cara, tata kelola DAU untuk kepentingan COVID-19 lebih kuat sehingga lebih bisa dimonitor, dievaluasi, dan diberikan direction lebih tegas," kata Yustinus.

Baca Juga: DPR Dukung Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Pandemi COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya