Sudah Banyak Lembaga yang Urusi Investasi, Apa Bedanya dengan LPI?

LPI dibentuk agar menarik investor asing ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Indonesia resmi memiliki badan pengelola dana abadi atau sovereign wealth fund (SWF) dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI)/Indonesia Investment Authority (INA).

LPI sendiri merupakan 'anak' dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Pembentukan LPI sendiri bukannya tanpa tujuan, melainkan agar dapat menarik investor asing yang kerap takut berinvestasi di Indonesia.

"Investor asing sering bertanya apakah ada mitra yang punya jangka waktu panjang dan tata kelola bisa dipercaya, maka INA ini hadir sebagai suatu lembaga milik pemerintah yang katakanlah dapat dipercaya oleh investor asing," ujar Anggota Dewan Pengawas LPI Darwin Cyril Noerhadi, dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (UI), beberapa waktu lalu.

Kehadiran LPI kemudian dipertanyakan mengingat saat ini ada beberapa lembaga di Indonesia yang juga mengambil peran dalam hal investasi, baik asing maupun domestik. Sebut saja Pusat Investasi Pemerintah (PIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut ini beberapa hal yang membedakan LPI dengan ketiga lembaga tersebut dilihat dari entitas dan skema investasinya.

1. Pusat Investasi Pemerintah (PIP)

Sudah Banyak Lembaga yang Urusi Investasi, Apa Bedanya dengan LPI?Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Darwin, dari segi entitas, PIP dibentuk sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan tidak dapat dipisahkan dari keuangan negara. Dari skema investasi, LPI ditujukan untuk foreign direct investment (FDI) dan menyasar investasi dengan nilai-nilai besar.

"Pusat Investasi Pemerintah adalah investasi berbentuk portofolio bukan investasi langsung sehingga sulit juga investasi pada aset yang kompleks dan juga sulit bisa bermitra dengan asing," jelas Darwin.

Selain itu, berbeda dengan LPI yang dari awal memang dibentuk untuk tujuan komersial, PIP justru non-komersial dengan fokusnya pada pembiayaan usaha kecil.

2. BUMN

Sudah Banyak Lembaga yang Urusi Investasi, Apa Bedanya dengan LPI?Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara itu, PT SMI yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat berinvestasi lintas sektoral, melainkan harus sesuai dengan aset operasional yang sudah ada.

"BUMN fokus pada operasional aset tergantung pada sektor misalnya sektor listrik, sektor transportasi, sektor komunikasi, sektor karya, dan seterusnya jadi bukan investasi yang menyasar pada imbal hasil atau target return dengan penjualan aset," terang Darwin.

Kemudian dari segi skema investasi, BUMN bisa komersial atau nonkomersial yang bentuknya bisa datang dari capital expenditure (capex) atau modal belanja perusahaan dan atau perusahaan patungan.

Selain itu, sebagian besar investasinya juga berasal dari neraca perusahaan. Hal ini berbanding terbalik dengan LPI yang investasinya berasal dari dana FDI.

Dari segi entitas, SMI mengacu kepada Undang Undang BUMN dan tunduk kepada Undang Undang Perseroan Terbatas, sedangkan LPI langsung bertanggung jawab ke presiden sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional.

Baca Juga: Apa Itu LPI? Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang SWF Indonesia

3. BKPM

Sudah Banyak Lembaga yang Urusi Investasi, Apa Bedanya dengan LPI?IDN Times / Istimewa

Berikutnya adalah BKPM. Secara entitas, BKPM merupakan lembaga perizinan dan regulator setingkat menteri dan tidak dapat melakukan investasi.

Adapun kaitannya dengan FDI, BKPM hanya sebatas melakukan promosi dan mengundang investasi, sedangkan LPI berfungsi sebagai mitra strategis investor asing atau domestik dan berperan aktif dalam peningkatan nilai aset yang dikelolanya.

"BKPM itu lembaga pemerintah yang memberikan izin untuk investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) dan ini sebagai regulator dengan syarat-syarat laporan, jadi bukan merupakan lembaga yang melakukan investasi," ungkap Darwin.

Baca Juga: Baru Dilantik Jokowi, LPI Siap Cari Dana Modal Bangun Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya