SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya

Masyarakat diimbau lebih waspada dalam berinvestasi

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan satu entitas investasi aset kripto lantaran tidak memiliki izin beroperasi dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Kami telah mengehentikan satu entitas, yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang diketahui melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Aset Kripto, Lucky Best Coin Dilaporkan SWI

1. SWI juga hentikan delapan kegiatan investasi aset kripto tanpa izin lainnya

SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut DaftarnyaIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Lima entitas money game tersebut adalah CSPmine, Sultan Digital Payment, Emas 24K Community, Platinumindo, dan Tikvee.

Adapun tiga entitas robot trading yang ditutup operasionalnya oleh SWI adalah RoyalQ Indonesia, Robot Trading Maxima Margin, dan Robot Trading Revenue Bintang Mas.

Baca Juga: Nasabah Indonesia Rugi Rp117,4 Triliun gara-gara Investasi Bodong

2. SWI tetap ingatkan masyarakat untuk hati-hati sebelum investasi

SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut DaftarnyaIlustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tongam pun tak henti mengingatkan masyarakat untuk terus hati-hati sebelum berinvestasi, terutama pada aset kripto.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” tutur Tongam.

Tongam menambahkan, belakangan ini juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu.

Caranya dengan mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi masyarakat terlebih dahulu diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

3. Hal-hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum berinvestasi

SWI Tutup 9 Entitas Investasi Ilegal, Berikut Daftarnyailustrasi investasi dan keuangan (IDN Times/Sukma Shakti)

SWI menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum berinvestasi. Berikut daftarnya.

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 3 Tips Investasi Cryptocurrency buat Para Investor Pemula

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya