Taksi Terbang Diuji Coba, Kemenhub: Izinnya Butuh Proses Panjang

Kemenhub tetap membuka peluang izin operasi taksi terbang

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyatakan pihaknya berkemungkinan besar memberikan izin operasi taksi terbang EHang 216 yang beberapa hari lalu melakukan demo flight di Bali.

"Iya dong (ada peluang dapat izin), semuanya kan begitu," kata Novie kepada IDN Times, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Kisah Sopir Taksi Online Semarang: Nol Orderan, Antar Pasien COVID-19

1. Izin operasi taksi terbang butuh waktu panjang

Taksi Terbang Diuji Coba, Kemenhub: Izinnya Butuh Proses PanjangTaksi terbang EHang 216 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Namun, Novie menyampaikan bahwa izin operasi untuk taksi terbang tidak dapat dikeluarkan dalam waktu cepat. Sebab, proses pemberian izin operasi membutuhkan waktu yang panjang lantaran melibatkan banyak hal untuk dipertimbangkan oleh pemerintah selaku regulator.

"Urusan izinnya panjang kalau sudah mengangkut orang karena harus safety semuanya. Kita kan mengikuti peraturan perundangan terus bagaimana mereka separasi dengan pesawat yang lain, bagaimana sertifikasi pilotnya, semua masih on progress ya," tutur Novie.

Novie menambahkan, saat ini taksi terbang tersebut masih dalam masa percobaan atau trial sehingga proses perizinannya masih belum masuk ke Kemenhub.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Bandara Halim Tetap Beroperasi meski Direvitalisasi

2. Taksi terbang EHang 216 masih menunggu izin sebelum operasional resmi

Taksi Terbang Diuji Coba, Kemenhub: Izinnya Butuh Proses PanjangTaksi terbang EHang 216 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Di sisi lain, Presiden Direktur Prestige Image Motocars, Rudy Salim yang melakukan demo flight taksi terbang EHang 216 menyatakan masih menunggu izin terbang sebelum operasional resmi.

Dengan demikian, taksi terbang EHang 216 saat ini masih belum bisa mengangkut penumpang.

"Begitu izinnya keluar langsung kami jalankan. Kembali lagi tergantung regulator, kami mengikuti regulasi yang ada. Yang kami ajak terbang pertama begitu izinnya keluar nanti tentunya Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo," kata Rudy, dikutip dari Antara.

3. Spesifikasi taksi terbang EHang 216

Taksi Terbang Diuji Coba, Kemenhub: Izinnya Butuh Proses PanjangTaksi terbang EHang 216 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Rudy pun kemudian menjelaskan spesifikasi yang dimiliki taksi terbang EHang 216. Dalam satu kali pengisian baterai, EHang 216 memiliki kemampuan terbang sejauh 30 kilometer dan mampu mengangkut beban maksimal 220 kilogram.

Selain itu, taksi terbang tersebut bisa melaju dengan kecepatan maksimal 130 kilometer per jam dengan menggunakan tenaga listrik.

Secara fisik, taksi terbang EHang 216 memiliki lebar 5,6 meter dan tinggi 1,7 meter. Rudy pun menambahkan taksi terbang EHang 216 memiliki 16 baling-baling yang memiliki tingkat keamanan tinggi dan telah diuji coba untuk terbang di 40 kota di delapan negara.

Baca Juga: Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang Baru

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya