Tanijoy yang Diduga Gelapkan Dana Investor Ternyata Gak Punya Izin OJK

Lender tergiur prospek dan ROI yang ditawarkan oleh Tanijoy

Jakarta, IDN Times - Startup Tanijoy yang saat ini viral di media sosial karena diduga menggelapkan dana para pendana (lender) senilai lebih dari Rp4 miliar ternyata belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin dari OJK tersebut sangat penting mengingat Tanijoy juga merupakan fintech peer to peer (P2P) lending yang fokus pada penyediaan akses permodalan bagi para petani kecil melalui investasi online para lender. Tanijoy sendiri berperan sebagai perantara antara lender dan petani selaku borrower atau peminjam.

Namun demikian, dalam situs resminya, Tanijoy mengaku melakukan semua kegiatan fintech-nya dengan mengacu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

IDN Times pun kemudian mengecek nama Tanijoy dalam daftar fintech P2P lending yang terdaftar dan memiliki izin di situs resmi OJK. Berdasarkan data penyelanggaran fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK per 10 Juni 2021, IDN Times tidak bisa menemukan nama Tanijoy di dalamnya.

Baca Juga: 5 Fakta Tanijoy, Startup yang Dituding Menggelapkan Dana Investor

1. Belum adanya izin dari OJK diketahui lender

Tanijoy yang Diduga Gelapkan Dana Investor Ternyata Gak Punya Izin OJKGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Perihal belum adanya izin dari OJK tersebut diketahui oleh para lender, salah satunya adalah Fadhilah Pijar Ash Shiddiq yang mulai berinvestasi di Tanijoy sejak 2019 silam. Namun, Fadhil, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Tanijoy berdalih telah mengurus izin dari OJK tersebut.

"Untuk ketiadaan izin dari OJK sudah tahu, tapi memang di 2019 Tanijoy menyampaikan bahwa mengenai OJK ini sedang dalam proses verifikasi. Namun, setelah itu sudah tidak ada informasi lagi sampai sekarang," kata Fadhil yang juga menjabat sebagai Ketua I Himpunan Lender Tanijoy, kepada IDN Times, Senin (26/7/2021).

Namun, karena tergiur prospek dan return of investment (ROI) yang ditawarkan, Fadhil tetap berinvestasi di Tanijoy.

Fadhil dan anggota Himpunan Lender Tanijoy lainnya pun merasa aneh startup fintech seperti Tanijoy yang mengklaim mengelola 756 petani dengan total dana terhimpun Rp19 miliar lebih belum memiliki izin dari OJK.

"Apalagi TaniJoy telah berjalan sejak 2017, apakah butuh waktu lima tahun untuk mengurusi perizinan OJK?" kata Fadhil.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Rp4 Miliar oleh Startup Tanijoy

2. Tanijoy diduga melakukan penggelapan dana lender hingga Rp4 miliar lebih

Tanijoy yang Diduga Gelapkan Dana Investor Ternyata Gak Punya Izin OJKIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Fadhil kemudian melanjutkan, dugaan penggelapan dana oleh Tanijoy terungkap setelah sebanyak 400 orang lender tidak dapat memperoleh dananya kembali bahkan setelah proyek tani selesai.

Beberapa proyek tani pada 2019 yang berakhir pada 2020 mengalami permasalahan saat penarikan dana (withdrawal). Para lender dihalangi mendapatkan bagi hasil sesuai keuntungan yang tertera di laporan proyek.

Mereka pun kemudian mulai bertanya melalui kontak dan sosial media Tanijoy, tetapi tak satupun yang mendapatkan jawaban soal kejelasan kapan dana akan dikembalikan.

"Jadi Rp4 miliar ini akumulasi dari 108 proyek investasi bermasalah. Ada sebagian yang proyek investasinya sudah selesai, tapi pas withdrawal malah bermasalah, ada juga yang sampai saat ini proyek investasinya enggak ada kabar lagi sejak Januari atau Maret 2021," tutur Fadhil.

3. Klarifikasi Tanijoy

Tanijoy yang Diduga Gelapkan Dana Investor Ternyata Gak Punya Izin OJKJajaran direksi Tanijoy - (Tangkapan layar situs resmi Tanijoy)

Fadhil pun kemudian mendapatkan klarifikasi dari pihak Tanijoy terkai persoalan tersebut. Namun, klarifikasi tersebut tidak menjawab mengapa begitu banyak dana lender yang tidak bisa diperoleh kembali sampai saat ini.

"Tanijoy sendiri mengklaim permasalahan utamanya adalah pada proses collection di petani, tapi beberapa petani mengklaim kalau justru Tanijoy yang bermasalah," kata Fadhil.

Adapun, klarifikasi tersebut disampaikan Tanijoy dalam virtual meeting atau rapat virtual yang dilaksanakan bersama para lender, termasuk Fadhil pada 7 Mei 2021. IDN Times pun mendapatkan berita acara virtual meeting tersebut

Dalam dokumen notula virtual meeting mediasi itu, CEO Tanijoy, Nanda Putra mengakui bahwa pihaknya melakukan kesalahan dengan tetap mengirimkan laporan akhir dan juga top up dana ke saldo para lender dengan menggunakan dana talangan atau dari Tanijoy sendiri.

"Namun, seiring berjalannya waktu, banyak oknum (petani) yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Dari 126 proyek yang telah selesai, 30 proyek belum menyelesaikan kewajibannya atau berdasarkan persentase, 35,3 persen dari total proyek belum lunas pembayarannya," ucap Nanda.

Selain itu, Nanda juga mengungkapkan bahwa ada proyek-proyek yang belum selesai sesuai dengan jadwal jatuh temponya karena beberapa kendala seperti gagal panen atau rugi, petani yang kurang responsif, dan sumber daya manusia (SDM) Tanijoy yang terbatas.

"Kondisi Tanijoy saat ini, semenjak pandemik, terus mengurangi jumlah
SDM. Seperti diketahui, bahwa pendapatan Tanijoy Fintech berasal dari proyek yang dipublikasikan melalui platform Tanijoy. Semenjak pandemi dan Tanijoy menghentikan publikasi proyek, maka pendapatan Tanijoy Fintech pun tidak ada. Per April ini, hanya tersisa dua orang karyawan yang full-time untuk menangani aktivitas sehari-hari di Tanijoy Fintech," ujar Nanda dalam notula virtual meeting bersama lender 7 Mei lalu.

Hingga berita ini diturunkan, IDN Times masih belum mendapatkan respons terbaru dari Nanda Putra selaku CEO Tanijoy maupun Kukuh Adi Santoso sebagai COO Tanijoy, dan Febrian Imanda Effendy selalu CTO Tanijoy.

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya