Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Idealnya di Atas Rp20 Ribu

Peraturan soal jalan berbayar di Jakarta tengah digodok

Jakarta, IDN Times - Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai tarif yang tepat untuk aturan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta adalah di atas Rp20 ribu. Menurut Djoko, tingginya tarif ERP mesti diterapkan agar memberikan efek jera buat pengguna kendaraan pribadi.

"Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp5 ribu–Rp20 ribu masih terlalu rendah (batas tertinggi bisa mencapai Rp75 ribu). Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," ucap Djoko, dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Menambah Beban, Kaum Pekerja Tolak Jalan Berbayar di DKI

1. Tarif ERP masih dibahas dengan pemerintah pusat

Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Idealnya di Atas Rp20 RibuPj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan Meninjau Sodetan Ciliwung, Kamis, (1/12/ 2022). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kendati begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan saat ini tarif ERP masih dalam tahap pembahasan dengan pemerintah pusat.

"Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Ojol Tolak Jalan Berbayar di Jakarta, Ancam Geruduk Kemenhub

2. Raperda masih dalam proses pembahasan dengan DPRD

Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Idealnya di Atas Rp20 RibuIlustrasi kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, Heru menerangkan bahwa sampai saat ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Setelah disahkan, nantinya akan ada regulasi turunan yakni Pergub serta Kepgub.

"Masih ada tujuh tahapan mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," kata dia.

Baca Juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan ERP

3. ERP diterapkan setelah legal aspeknya selesai

Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Idealnya di Atas Rp20 RibuSejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.

Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.

"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," terangnya.

Menurut Syafrin kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya