Tarif Listrik Diskon 50% Selama PPKM Darurat

Diskon tarif listrik untuk pelanggan 450VA dan 900VA

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami dengan adanya PPKM Darurat ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk masyarakat pengguna daya 450VA dan 25 persen untuk 900VA," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/6/2021).

1. Perpanjangan diskon hingga September

Tarif Listrik Diskon 50% Selama PPKM DaruratIlustrasi harga tarif listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menambahkan, upaya pemerintah memberikan diskon tarif listrik untuk pengguna daya 450VA dan 900VA akan berlangsung hingga September. Ini berarti pemerintah menerapkan kebijakan tarif diskon selama sembilan bulan yang diperpanjang selama tiga kali.

"Memperpanjang diskon tarif listrik sampai dengan kuartal III. Jadi durasinya diperpanjang dari tiga bulan, enam bulan, dan sekarang sembilan bulan sampai dengan September," ucap menteri yang karib disapa Ani tersebut.

Sebetulnya, kata Sri Mulyani, pemberian diskon tarif listrik tahun ini direncanakan pemerintah untuk satu kuartal saja dengan besaran diskon sama seperti 2020, yakni 100 persen untuk pelanggan 450VA dan 50 persen untuk pelanggan 900VA.

Kebijakan itu kemudian diperpanjang oleh pemerintah pada kuartal II 2021 dengan pengurangan besaran diskon menjadi 50 persen untuk pelanggan 450VA dan 25 persen untuk pelanggan 900VA

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Setop Diskon Tarif Listrik Mulai Juli

2. Pemerintah siapkan tambahan dana Rp1,9 triliun untuk diskon tarif listrik

Tarif Listrik Diskon 50% Selama PPKM DaruratIlustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan diskon tarif listrik selama PPKM Darurat akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan listrik dengan daya 450VA dan 900VA.

"Untuk itu akan dibutuhkan tambahan dana di dalam rangka meng-cover sampai dengan September sebesar Rp1,91 triliun," katanya.

Adapun, alokasi anggaran diskon tarif listrik selama semester satu yang sudah dibayarkan hingga Juni kemarin  sebesar Rp5,67 triliun.

"Dengan demikian, untuk total diskon listrik dalam membantu masyarakat, terutama kelompok menengah bawah ini sebesar Rp7,58 triliun," ujar Sri Mulyani.

3. Perpanjangan diskon tarif listrik juga diberikan kepada kelompok usaha

Tarif Listrik Diskon 50% Selama PPKM DaruratIlustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah juga memperpanjang pemberian diskon tarif listrik kepada kelompok usaha untuk mengatasi rekening minimum dan biaya abonemen. Sasarannya 1,4 juta pelanggan. "Ini juga diperpanjang dari yang seharusnya selesai Juni, hingga September," kata Sri Mulyani.

Pemerintah dalam hal tersebut akan menanggung rekening abonemen, terutama bagi pelanggan industri dan sosial. "Tadinya hanya satu kuartal, kemudian kita perpanjang hingga kuartal ketiga meskipun dalam hal ini diskonnya diturunkan, dari tadinya 100 persen sekarang 50 persen ditanggung pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani kemudian menganggarkan tambahan Rp420 miliar untuk memperpanjang diskon tarif listrik.

"Untuk semester satu, sudah meng-cover Rp1,27 triliun dan sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal III adalah Rp420 miliar sehingga total anggaran industri dan sosial dalam hal biaya abonemen adalah sebesar Rp1,69 triliun," katanya.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya