Tarif PPN Bakal Naik, Airlangga: Segera Diajukan ke DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN. Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang.
Menteri Koordinator (Menko) Pereknomian Airlangga Hartarto pun mengonfirmasi rencana tersebut sambil mengatakan pihaknya bakal segera mengajukan revisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai saat ini, kata Airlangga, pemerintah masih membahas rencana itu secara internal.
"Terkait dengan (kenaikan) tarif PPN, pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini juga dikaitkan dengan pembahasan undang-undang yang akan diajukan ke DPR yaitu RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah dan pada waktunya akan disampaikan ke publik," jelas Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Kena PPN Bisa Membebani Konsumen
1. Rencana kenaikan tarif PPN diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani
Rencana kenaikan tarif PPN itu sendiri pertama kali disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021.
Kenaikan tarif PPN itu merupakan bagian dari reformasi sektor fiskal dalam rencana pembangunan pemerintah pada 2022 mendatang.
"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax ratio, perluasan basis pajak terlebih dengan adanya teknologi digital dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas dalam undang undang ke depan," jelas Sri Mulyani, Selasa (4/5/2021).
Editor’s picks
Baca Juga: Beli Rumah Sekarang Bebas Pajak, Manfaatkan Insentif PPN Properti
2. Kenaikan penerimaan pajak dalam postur APBN 2022
Upaya pemerintah untuk menaikkan tarif PPN tersebut sejalan dengan adanya kenaikkan penerimaan pajak di dalam postur Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Pemerintah merancang penerimaan pajak dalam APBN 2022 antara Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Angka itu lebih tinggi 8,37 persen hingga 8,42 persen year on year bila dibandingkan dengan proyeksi penerimaan pajak dalam postur APBN 2021 sebesar Rp1.444,5 triliun.
3. Besaran kenaikan tarif PPN masih belum diketahui
Kendati demikian, informasi terkait kenaikan tarif PPN ini masih minim. Hal itu termasuk informasi terkait berapa besaran kenaikan tarif PPN itu sendiri.
Sampai saat ini, PPN yang dikenakan kepada konsumen adalah sebesar 10 persen. Besaran tarif PPN saat ini mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca Juga: Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno