Tepatkah Langkah Pemerintah Menunda Kebijakan Pajak Karbon?

Pajak karbon awalnya direncanakan 1 Juli 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pajak karbon. Sejatinya, pemerintah berencana menerapkan aturan soal pajak karbon pada 1 Juli lalu, tetapi hal tersebut urung dilakukan sampai saat ini.

Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyebut langkah pemerintah tersebut tepat mengingat regulasi dan infrastrukturnya yang belum siap.

"Kalau saya melihatnya bahwa saat ini kan pemerintah sendiri belum siap dalam mengimplementasikan kebijakan pajak karbon makanya ditunda lagi karena sebenarnya banyak pertimbangan dan saya kira kita memang sama sekali belum siap secara infrastruktur," ujar Mamit saat dihubungi IDN Times, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Roadmap Pasar Karbon Belum Sinkron, Pajak Karbon Bakal Tertunda?

1. Belum diketahui regulator yang akan mengatur perdagangan karbon

Tepatkah Langkah Pemerintah Menunda Kebijakan Pajak Karbon?Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, kata Mamit, pemerintah juga masih belum menetapkan siapa yang akan menjadi regulator dalam perdagangan karbon atau carbon trading. Kebijakan tersebut jadi salah satu hal yang bakal diatur dalam roadmap atau peta jalan pasar karbon sebagai syarat utama penerapan kebijakan pajak karbon.

"Pertama, masih belum diketahui atau ditentukan siapa sebenarnya yang bisa menilai terkait carbon trading tersebut. Regulatornya sampai saat ini belum ada, apakah Kementerian ESDM berhak menjadi regulatornya ataukah Kementerian Keuangan atau lembaga mana, lembaga tersendiri yang berhak menjadi lembaga pengaturnya. Itu masih belum jelas," tutur Mamit.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022

2. PLN masih belum siap

Tepatkah Langkah Pemerintah Menunda Kebijakan Pajak Karbon?Petugas PLN (Dok.IDNTimes/PLN)

Hal lain yang menjadi penyebab mundurnya jadwal penerapan pajak karbon adalah lantaran dampak ekonomi yang bisa terjadi ke PT PLN (Persero). Menurut Mamit, di tengah kondisi perekonomian saat ini, penerapan pajak karbon justru bakal menyulitkan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"PLN ini adalah perusahaan yang paling terdampak jika pajak karbon diberlakukan 1 Juli ini misalnya karena kan hampir 70 persen pembangkit PLN adalah batu bara jadi akan ada beban," ucap dia.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Tunda Pungut Pajak Karbon, Ini Alasannya

3. Pemerintah fokus jaga ekonomi nasional dan risiko global

Tepatkah Langkah Pemerintah Menunda Kebijakan Pajak Karbon?Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Keuangan), Febrio Kacaribu. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Di sisi lain, penundaan penerapan pajak karbon tak terlepas dari upaya pemerintah menjaga proses pemulihan dari efek dari ekonomi dunia yang sedang goyah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan bahwa perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan.

"Saat ini, fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," katanya.

Dengan perkembangan tersebut, lanjut dia, pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya