Teten Tegaskan Gak akan Atur Jam Operasional Warung Madura

Teten apresiasi kehadiran warung Madura

Intinya Sih...

  • Menteri Teten tidak akan membatasi jam operasional warung atau toko kelontong milik rakyat.
  • Teten mengapresiasi kehadiran warung Madura yang membantu masyarakat dengan produk lokal dan jam operasional fleksibel.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki menegaskan tidak ada rencana maupun kebijakan dari pihaknya untuk membatasi jam beroperasi warung atau toko kelontong milik rakyat.

Teten pun mengaku telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam tinjaunnya tersebut, Teten tidak meneukan aturan yang melarang spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," kata Teten, dikutip dari situs resminya, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Anggota DPR: Larangan Warung Madura Buka 24 Jam Bentuk Diskriminasi

1. Teten apresiasi kehadiran usaha rakyat seperti warung Madura

Teten Tegaskan Gak akan Atur Jam Operasional Warung Madurameme warung Madura (instagram.com/kocak.parah.id)

Alih-alih membatasi jam operasional, Teten justru mengapresiasi kehadiran usaha rakyat seperti warung Madura yang mulai menjamur di area-area permukiman masyarakat saat ini.

"Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel," ujar Teten.

Baca Juga: Teten Masduki Minta Sertifikasi Halal untuk UMKM Ditunda

2. Evaluasi aturan yang bertentangan dengan kepentingan UMKM

Teten Tegaskan Gak akan Atur Jam Operasional Warung MaduraStan UMKM di Safari Ramadan 2024 kolaborasi Kementerian BUMN dan PT Inalum (IDN Times/Doni Hermawan)

Teten menambahkan, KemenkopUKM bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.

"KemenKopUKM justru mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing. Dengan begitu, saya yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM," ucap dia.

3. Teten evaluasi pejabat KemenkopUKM

Teten Tegaskan Gak akan Atur Jam Operasional Warung MaduraKementerian Koperasi dan UKM (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, Teten juga mengaku akan mengevaluasi jajarannya di lingkungan KemenkopUKM agar tidak memberikan pernyataan yang membuat gaduh masyarakat pada masa mendatang.

"Terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM," ujar Teten.

Sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, Teten menegaskan bahwa KemenKopUKM terus berkomitmen melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern. Caranya dengan mendorong implementasi dari kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infrastruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewanya (sekurang-kurangnya) 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya