THR Cuma Gapok, ASN Bikin Petisi untuk Sri Mulyani

Petisi menuntut pemerintah membayarkan THR ditambah tukin

Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah menetapkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri hanya sejumlah gaji pokok tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin) membuat geram para ASN itu sendiri.

Hal tersebut terlihat dari petisi yang muncul di situs change.org dengan judul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019."

Petisi tersebut pertama kali terbit empat hari silam atau sejak Kamis, 29 April 2021 oleh seseorang bernama Romansyah H. Hingga hari ini, Senin (3/5/2021), petisi tersebut telah ditandatangani 17.690 orang dari target 25.000 orang.

1. Pemerintah dinilai ingkar janji terkait besaran THR 2021

THR Cuma Gapok, ASN Bikin Petisi untuk Sri MulyaniIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Petisi tersebut diawali dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tentang keputusan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ASN dengan besaran gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin dan intensif lainnya.

Sri Mulyani pun kemudian dianggap ingkar janji dengan dikeluarkannya pernyataan tersebut.

"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," tulis Romansyah dalam petisi tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Besaran THR ASN, TNI, dan Polri

2. Tidak ada kejelasan terkait pergeseran anggaran untuk THR dan gaji ke-13 2021

THR Cuma Gapok, ASN Bikin Petisi untuk Sri MulyaniIlustrasi. Membuat anggaran. google

Dalam petisi itu juga disebutkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak secara gamblang menjelaskan ke mana anggaran pencairan THR 2021 dialihkan.

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," bunyi petisi tersebut.

3. Petisi meminta pemerintah merevisi besaran THR ASN 2021

THR Cuma Gapok, ASN Bikin Petisi untuk Sri Mulyaniilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Maka dari itu, petisi tersebut meminta agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk merevisi besaran THR 2021 bagi ASN.

Adapun alasannya adalah untuk bisa mendukung program pemerintah dalam peningkatan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019." 

Selain itu, petisi juga mendorong anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Sri Mulyani terkait adanya perbedaan janji dan pelaksanaan pencarian THR dan gaji ke-13 2021.

4. Curhat orang-orang yang menandatangani petisi THR ASN 2021

THR Cuma Gapok, ASN Bikin Petisi untuk Sri MulyaniSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Beragam alasan dikemukakan orang-orang yang menandatangani petisi tersebut. Salah satunya adalah seseorang dengan nama pengguna ASN Non Kemensultan.

Dia mengungkapkan betapa sabar dan menderitanya PNS di daerah atau yang bekerja di pemerintah daerah (pemda) sejak tahun lalu dengan nilai tunjangan yang dirasionalisasi.

Selain itu, dia juga kecewa dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini yang hanya sejumlah gaji pokok saja.

"Lebih baik ngaca dulu kalau mau koar-koar ke swasta untuk ngasih THR Penuh tanpa potong, sedangkan diri sendiri gaji pegawai sendiri dibawah UMP. Ibu kota Negara Pindah dibela-bela, ngasih kesejahteraan pegawai dikurang-kurangin. Mohon dicatat: Pancasila sila ke 5- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, jangan Kemensultan selesai bagi bagi insentif gila-gilaan, di tempat lain di suruh ngelus dada doang," tulis ASN Non Kemensultan.

Lain halnya dengan Aditya Gumilar yang meminta pemerintah untuk memberikan hak ASN secara penuh dan tidak menyamaratakan seluruh ASN.

"Jangan disamaratakan PNS itu semua makmur, masih ada mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," tulisnya.

5. Sri Mulyani pastikan pembayaran THR bagi ASN tahun ini sama dengan tahun lalu

THR Cuma Gapok, ASN Bikin Petisi untuk Sri MulyaniMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.

Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 mengenai pemberian gaji, THR, dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2021.

"Untuk tahun 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, yaitu dalam bentuk sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Dengan demikian, pemerintah, sambung Sri Mulyani, tidak menyertakan tunjangan kinerja dalam pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani beralasan, kebijakan pemerintah yang hanya membayarkan THR ASN sejumlah gaji pokok dan tunjangan melekat untuk mengakomodir kebutuhan anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi lainnya.

"Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun anggaran 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi," kata dia.

Pasalnya, pemerintah memiliki pos-pos pengeluaran dadakan akibat pandemik COVID-19 sehingga mengharuskan mereka melakukan banyak perubahan anggaran.

Sri Mulyani mencontohkan seperti penambahan anggaran program prakerja yang tadinya Rp10 triliun pada 2020 menjadi Rp20 triliun pada tahun ini. Kemudian juga anggaran subsidi kuota internet dan bantuan produktif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Serta tambahan imbal jasa penjaminan UMKM yang sekarang ini jumlah kredit yang dikucurkan mencapai Rp60,8 triliun. Ini semua adalah alokasi APBN yang memerlukan anggaran tahun 2021 yang tadinya memang belum ada," terangnya.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya