TikTok Shop Dilarang, Pasar Tradisional Gak Bakal Tiba-tiba Ramai

Penyebab pasar sepi bukan cuma TikTok Shop

Jakarta, IDN Times - TikTok Shop dianggap pemerintah menjadi pemicu matinya usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) termasuk para pedagang pasar-pasar tradisional seperti Pasar Tanah Abang. Hal itu menjadi alasan pemerintah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia dengan harapan bisa membuat pasar-pasar tersebut kembali ramai.

Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyangsikan pelarangan TikTok Shop bakal membuat pasar-pasar tradisional yang menjual baju, sepatu, dan lainnya kembali ramai.

"Saya rasa pasti ada waktu ya jikapun efektif. Saya rasa masih akan sepi walaupun sudah ada keputusan terbaru tersebut," kata Huda saat dihubungi IDN Times, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Mendag Beri Deadline Satu Minggu bagi Medsos yang Layani Jual-Beli

1. Kebiasaan belanja online

TikTok Shop Dilarang, Pasar Tradisional Gak Bakal Tiba-tiba Ramaiilustrasi belanja online (pexels.com/cottonbro)

Menurut Huda, penyebab pasar-pasar atau pusat perbelanjaan sepi bukan hanya social commerce semacam TikTok Shop. Kebiasaan masyarakat yang bergeser lebih senang belanja online, menurutnya, memiliki andil besar atas fenomena tersebut.

Oleh karena itu, Huda meyakini pusat perbelanjaan masih akan tetap sepi di tengah tren belanja online yang kian berkembang.

"Kalau saya pribadi selama habit orang belanja di online shop masih ada, pusat perbelanjaan yang tidak menawarkan unsur rekreasi akan tetap sepi," ucapnya.

Baca Juga: Medsos yang Layani Transaksi Jual-Beli Bakal Dicabut Izin Usahanya

2. TikTok resmi dilarang jualan di Indonesia

TikTok Shop Dilarang, Pasar Tradisional Gak Bakal Tiba-tiba RamaiMendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.

"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

3. Deadline satu pekan

TikTok Shop Dilarang, Pasar Tradisional Gak Bakal Tiba-tiba RamaiTikTok Shop (searchenginejournal.com)

Zulhas pun memberikan waktu satu minggu bagi pengelola platform media sosial (medsos) untuk menghentikan transaksi jual-beli secara langsung. Transaksi jual-beli secara langsung resmi dilarang di platform media sosial, seperti di TikTok Shop yang menyediakan fitur etalase, check out, hingga pembayaran.

"Ini kan dikasih waktu seminggu," kata Zulhas.

Zulhas menegaskan, transaksi jual-beli online secara langsung hanya bisa dilakukan platform e-commerce sehingga platformnya harus terpisah dengan media sosial.

"Jelas, gak boleh ada medsos jualan ini. Harus pisah, gak boleh sekali," tutur Zulhas.

Baca Juga: Izin E-commerce Dibantah Kemendag, Ekonom: TikTok Shop Ilegal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya