Tips Menghadapi 'Luka Memar' Gegara COVID-19 ala Bos BI

Sinergi dan koordinasi sangat diperlukan

Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyebutkan korporasi menjadi pihak yang terkena scarring effect atau 'luka memar' akibat pandemik COVID-19.

Selama dua tahun pandemik COVID-19 berlangsung, dunia korporasi banyak yang terkena dampaknya. Perry menyatakan, saat ini ada korporasi yang sudah mengalami pemulihan, sedang akan pulih, dan ada juga yang kemungkinan baru akan pulih.

"Delapan sektor telah pulih, 14 sektor dalam proses pemulihan, sekitar 13 sektor itu akan menyusul. Langkah-langkah sinergi dan policy koordinasi sangat penting, apa yg sedang dilakukan, akan dilakukan, dan perlu dilakukan," kata Perry, dalam Seminar 'On Strategic Issue in G20: Exit Strategy and Scarring Effect', Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Di Depan Anggota G20, Sri Mulyani Sebut Pemulihan Ekonomi Tidak Merata

1. Sinergi untuk menghadapi scarring effect

Tips Menghadapi 'Luka Memar' Gegara COVID-19 ala Bos BIGubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Agustus 2021 (dok. Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Dalam penanganan 'luka memar' akibat pandemik COVID-19, Perry menilai perlu adanya sinergi antara korporasi, perbankan, dan juga Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK.

Dari sisi korporasi, Perry menyarankan agar mereka melihat kembali bagaimana bisnisnya berjalan. Hal ini tentunya untuk disesuaikan dengan kondisi pandemik COVID-19 yang masih terjadi sampai sekarang.

"Dari korporasi tentu saja perlu melihat kembali strategi bisnisnya dalam lebih baik ke depan, baik dari sisi binsis, keuangan, manajemen, maupun juga digitalisasi," ucap dia.

Sementara, sambung Perry, dari sisi perbankan perlu ikut berpartisipasi dalam mendukung kredit dan pembiayaan ke sektor riil.

"Dari KSSK, kami bersama memberikan upaya-upaya koordinasi kebijakan untuk mendorong pemulihan sektor riil, yaitu meningkatkan kredit pembiayaan bagi dunia usaha," ujar Perry.

Baca Juga: Serba-serbi G20 hingga Indonesia Jadi Tuan Rumah Presidensi 2022

2. Insentif kepada sektor usaha bakal terus diberikan

Tips Menghadapi 'Luka Memar' Gegara COVID-19 ala Bos BIIlustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebijakan insentif menjadi salah satu upaya yang dilakukan KSSK untuk bisa membantu dunia usaha pulih dari scarring effect akibat pandemik COVID-19.

Tahun lalu, pemerintah dan KSSK bersama-sama memberikan insentif guna mendorong sektor properti dan otomotif bisa bangkit dari dampak pandemik COVID-19.

Perry pun menyampaikan, insentif tersebut bisa saja diberikan untuk sektor usaha lainnya tahun ini.

"Kita dalam proses mendorong sektor-sektor lain apakah makanan minuman ataupun juga sektor lain termasuk pariwisata dan UMKM dan dri sisi pemerintah tentu saja kebijakan-kebijakan reformasi struktural perlu dilakukan seperti mendorong iklim investasi yang baik, mempermudah perizinan, tata niaga perpajakan, dan kemudian juga untuk pelaksanaan implementasi Undang Undang Cipta Kerja," bebernya.

3. Pemerintah memperpanjang insentif perpajakan hingga Juni 2022

Tips Menghadapi 'Luka Memar' Gegara COVID-19 ala Bos BIIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk para wajib pajak terdampak COVID-19 hingga akhir semester-I tahun ini atau Juni 2022.

Kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemik COVID-19.

"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (4/2/2022).

Ada tiga jenis pajak yang diperpanjang pemerintah. Pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK-9/PMk.03/2021.

Para wajib pajak tersebut harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Baca Juga: Yeay! Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Pajak Sampai Juni 2022

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya