Tok! Sri Mulyani Hapus Tarif Pungutan Ekspor CPO Hingga 31 Agustus

Mulai 1 September, tarif akan bersifat progresif

Nusa Dua, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menghapuskan pungutan ekspor segala produk kelapa sawit untuk sementara atau hingga 31 Agustus 2022. Penghapusan tarif pungutan ekspor itu diatur dalam beleid terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang merevisi PMK 103 Tahun 2022.

Sri Mulyani mengatakan, PMK 115 perubahan tarif pungutan ekspor (PE) terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, pungkil, kemudian CPO dan palm oil, serta used cooking oil termasuk fruit palm oil.

"PMK ini adalah menurunkan pungutan ekspor menjadi nol hingga 31 Agustus 2022. Jadi, pajak ekspor diturunkan nol rupiah, nol dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dengan kelapa sawit," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

Adapun setelah 31 Agustus 2022 atau mulai 1 September 2022, pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor yang bersifat progresif.

"Artinya, kalau harga dalam hal ini, CPO-nya rendah maka tarifnya juga sangat rendah. Sedangkan, kalau harganya naik, dia akan meningkat. Ini dengan tujuan kami melalui BPDPKS mendapatan pendanaan untuk mereka juga melaksanakan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga, yaitu seperti biodiesel dan dari sisi kadang-kadang digunakan seperti kemarin stabilisasi harga minyak goreng," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, di dalam PMK 103/2022, tarif pungutan eskpor CPO yang berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2022 ditetapkan senilai 55 dolar AS hingga 200 dolar AS per ton yang mengikuti pergerakan harga CPO.

Dalam beleid tersebut, juga dijelaskan tarif PE CPO bakal naik berkisar 55 hingga 240 dolar AS per ton mulai 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Ekspor CPO Tancap Gas, Terbanyak ke Pakistan dan China

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya