Total Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Sampai Rp318 M

Pesangon eks karyawan Merpati belum dibayarkan

Jakarta, IDN Times - Drama pailitnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor penerbangan, PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih jauh dari kata usai. Hal itu lantaran pesangon para eks karyawan dan pilot Merpati Airlines masih belum dibayarkan sampai sekarang.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Pilot Eks Merpati Airlines, David Sitorus, mengungkapkan ada Rp300 miliar lebih pesangon yang belum dibayarkan kepada eks karyawan dan pilot Merpati Airlines.

"Untuk pesangon Rp318 miliar, dana pensiun sekitar Rp14 miliar sampai Rp20 miliar yang belum dibayarkan kepada 1.233 orang," kata David kepada awak media di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

1. Tak lebih besar dari Lapindo dan Jiwasraya

Total Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Sampai Rp318 MInfografis Merpati Airlines Dinyatakan Pailit (IDN Times/Aditya Pratama)

David pun kemudian membandingkan besaran pesangon eks karyawan dan pilot Merpati Airlines dengan perusahaan lain yang senasib, seperti Lapindo dan Jiwasraya.

Pesangon yang mesti dibayarkan Lapindo dan Jiwasraya kepada mantan karyawannya adalah sebesar Rp7,6 triliun dan Rp22 triliun. Angka tersebut, bagi David, jauh lebih besar ketimbang pesangon bagi eks karyawan dan pilot Merpati Airlines. David menegaskan sudah sepatutnya negara bisa menalangi jumlah tersebut.

"Kalau berdasarkan Undang Undang Kepailitan, saya tak punya gambaran mampu gak dibayar, tapi kalau kewenangan negara bisa. Bandingkan Rp318 miliar dengan Rp7,6 triliun. Anda bisa bayangkan, Rp22 triliun untuk Jiwasraya, tanpa proses hukum, kenapa tidak bisa (buat Merpati?) dan ingat pesangon itu bukanlah aksi corporate," tutur David.

Baca Juga: Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?

2. Pesangon adalah hak yang mesti dibayarkan

Total Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Sampai Rp318 MANTARA FOTO/Zabur Karuru

Oleh karena itu, David ingin agar negara atau dalam hal ini Kementerian BUMN bisa segera membayarkan pesangon tersebut kepada para eks karyawan dan pilot Merpati Airlines.

Menurut David, pesangon adalah hak eks karyawan dan pilot yang mesti dibayarkan dan mengingat PT Merpati Nusantara Airlines telah resmi dipailitkan maka hal itu tidak boleh ditunda terlalu lama.

"Pesangon ini kan keringat mereka, hak, bukan utang. Jadi tolong filosofi pesangon itu hak, bukan utang piutang, bukan aksi korporasi. Yang mereka minta kan hak mereka atau jangan-jangan saya takutnya hak-hak ini baru akan dibayarkan ketika sudah mau pencapresan, kami gak tau juga ya, tapi mudah-mudahan gak begitu ya," beber dia.

3. Erick Thohir minta pekerja Merpati tidak dizalimi

Total Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Sampai Rp318 MMenteri BUMN, Erick Thohir (dok. Tim Publikasi Erick Thohir)

Lambatnya proses pembayaran pesangon eks karyawan dan pilot Merpati Airlines dinilai David tidak sejalan dengan pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir, beberapa waktu lalu.

Kala itu, pasca pengumuman pailitnya PT Merpati Nusantara Airlines, Erick menjelaskan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sudah ditugaskan untuk mengurus perusahaan, dalam hal ini BUMN yang kondisinya tidak sehat.

Erick melanjutkan, PPA mempunyai fungsi untuk memperbaiki perusahaan yang kurang baik, hingga melikuidasi perusahaan yang memang sudah harus dilikuidasi, apalagi yang sudah tidak beroperasi selama bertahun-tahun.

"Jangan sampai, kami juga zalim kepada, tentu para pekerja yang terkatung-katung. Nah lebih baik diselesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Bicara Nasib Merpati yang Akhirnya Tamat

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya