Turunan UU Cipta Kerja: Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 3 Manfaat Ini

Berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi merilis sejumlah aturan turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Salah satu turunannya adalah berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK bakal mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan jaminan sosial berupa manfaat uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja untuk diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

1. Siapa saja yang berhak mendapatkan manfaat JKP?

Turunan UU Cipta Kerja: Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 3 Manfaat IniIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Manfaat JKP tertuang dalam Pasal 19 PP Nomor 37 tahun 2021. Dalam ayat 1 pasal tersebut, dijelaskan bahwa manfaat JKP ini diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami PHK baik dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan manfaat JKP dengan syarat memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setidaknya enam bulan berturut-turut sebelum PHK seperti tercantum dalam Ayat 3 Pasal 19.

Sementara itu, dalam Pasal 20 Ayat 3 dijelaskan bahwa manfaat JKP baru bisa diberikan kepada pekerja atau buruh dengan status PKWT jika PHK dilakukan sebelum berakhirnya masa PKWT.

2. Manfaat uang tunai

Turunan UU Cipta Kerja: Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 3 Manfaat IniANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Salah satu JKP untuk para pekerja atau buruh yang mengalami PHK adalah manfaat uang tunai. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021.

Ayat 1 pasal tersebut menjelaskan bahwa manfaat uang tunai diberikan kepada para pekerja atau buruh maksimal selama enam bulan dengan dua ketentuan besarannya. Pertama adalah sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan kedua adalah sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Adapun upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja atau buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang sudah ditetapkan seperti tercantum dalam ayat 2 pasal 21.

Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan adalah sebesar Rp5 juta dan pada ayat 4 dijelaskan juga bahwa apabila upah yang diterima pekerja atau buruh selama bekerja melebihi batas atas tersebut, maka pembayaran manfaat uang tunai tetap didasari dari batas atas upah yang telah ditetapkan itu.

Sebagai contoh, jika kamu semasa bekerja menerima gaji Rp6 juta, maka manfaat uang tunai yang bisa kamu dapatkan selama tiga bulan pertama adalah 45 persen dari Rp5 juta dan tiga bulan berikutnya adalah 25 persen dari Rp5 juta.

Namun, pada pasal 22 dijelaskan bahwa batas atas upah ini sendiri akan dievaluasi setiap dua tahun sekali sehingga ada kemungkinan berubah seiring hasil evaluasi tersebut.

Baca Juga: Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun

3. Manfaat akses informasi pekerja

Turunan UU Cipta Kerja: Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 3 Manfaat IniPixabay

Manfaat JKP berikutnya yang diatur dalam PP Nomor 37 tahun 2021 adalah tentang pemberian akses informasi pekerja.

Dalam Pasal 25 Ayat 1 dijelaskan bahwa akses informasi pekerja diberikan dua bentuk layanan, yakni informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan.

Layanan tersebut dilakukan oleh pengantar kerja dan atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan seperti tercantum dalam Ayat 2 Pasal 25.

Layanan informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan seperti tercantum dalam Pasal 26 Ayat 1, sedangkan layanan bimbingan jabatan diberikan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan atau konseling karier seperti yang tercantum pada Pasal 27.

4. Manfaat pelatihan kerja

Turunan UU Cipta Kerja: Pekerja Kena PHK Berhak Dapat 3 Manfaat IniIlustrasi pelatihan kerja (ANTARA FOTO/Rahmad)

Selain uang tunai dan informasi pekerja, manfaat JKP lainnya bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK adalah pelatihan kerja.

Pasal 30 Ayat 1 PP Nomor 37 tahun 2021 menjelaskan bahwa manfaat pelathan kerja yang diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.

Manfaat pelatihan kerja tersebut dilakukan dengan mengingtegrasikan akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan seperti tercantum dalam ayat 2 pasal tersebut.

Baca Juga: Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya