Turunkan Konsumsi Rokok, Pemerintah Perlu Terapkan Tarif Tunggal Cukai

Lapisan cukai rokok di Indonesia saat ini masih sangat rumit

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dirasa perlu mengatur ulang strata (lapisan) cukai rokok menjadi single tariff atau tarif tunggal. Ketua Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky Kusuma Hartono menyatakan hal tersebut bisa menjadi penyebab penurunan konsumsi rokok.

"Bahwa satu tarif ini akan bisa menurunkan konsumsi rokok, meningkatkan atau mengoptimalisasikan penerimaan negara di saat yang sama juga membuat administrasi cukai rokok jadi lebih efektif," kata Risky, dalam sebuah webinar yang diselenggarakan KBR, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

1. Strata tarif cukai rokok di Indonesia masih rumit

Turunkan Konsumsi Rokok, Pemerintah Perlu Terapkan Tarif Tunggal CukaiIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Risky kemudian mengutip penelitan dari Bank Dunia pada 2018 yang menyebutkan strata tarif cukai di Indonesia sejak 2009-2021 masih cukup rumit.

Bank Dunia menyatakan strata tarif cukai di Indonesia pada periode tersebut termasuk paling rumit di dunia. Adapun hingga tahun ini, masih ada 10 strata cukai rokok Indonesia. 

Meski begitu, angka tersebut telah membaik dibandingkan periode 2009--2011 yang masih terdapat 19 strata.

"Cukai dibedakan berdasarkan jenis rokok seperti, SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), SKT/SPT (Sigaret Kretek Tangan) yang mana dari jenis-jenis tersebut terbagi menjadi golongan I, II, hingga III yang dibagi berdasarkan batasan jumlah produksi batang pabrik. Dari golongan tersebut kita kenal HJE, harga jual eceran minimum yang funsginya nanti di harga banderol," ujar Risky.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai bahwa strata tarif cukai rokok di Indonesia idealnya hanya dua strata. Keduanya adalah SPM dan SKM di strata I dan SKT di strata II.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepulauan Riau

2. Rencana pemerintah menyederhanakan strata cukai rokok

Turunkan Konsumsi Rokok, Pemerintah Perlu Terapkan Tarif Tunggal CukaiIlustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Pada dasarnya, pemerintah telah berencana melakukan penyederhanaan atau simplifikasi strata cukai rokok tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017.

Namun, selang satu tahun kemudian rencana simplifikasi tersebut kembali dihapus. Meski begitu, pada 2020 lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuat rencana simplifikasi tarif cukai rokok sebagai upaya reformasi fiskal.

Rencana tersebut pun tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu program strategis pemerintah.

"Namun, implementasi dari 2018-2021 ini strata tarif cukai masih terdiri dari 10 strata dan hingga 2021 penyederhanaan itu masih belum dilaksanakan," ucap Risky.

3. Konsekuensi struktur tarif cukai rokok yang rumit

Turunkan Konsumsi Rokok, Pemerintah Perlu Terapkan Tarif Tunggal CukaiIlustrasi cukai rokok. IDN Times/Indiana Malia

Struktur tarif cukai rokok yang masih rumit tersebut kemudian menimbulkan beberapa konsekuensi negatif.

Konsekuensi tersebut di antaranya adalah membuat rentang harga rokok semakin luas.

"Bakal ada harga rokok yang paling murah dan seterusnya. Rentang harga luas ini akan memungkinkan konsumen untuk beralih ke produk rokok lebih murah kalau mereka mengalami penurunan pendapatan atau harga rokok naik," kata Risky.

Di sisi lain, sambung dia, dengan adanya peralihan tersebut maka penerimaan negara dari cukai rokok menjadi kurang optimal dan hanya akan menimbulkan kerugian bagi negara.

"Semakin rumit tingkatan strata tarif cukai rokok ini akan membuat rokok semakin terjangkau. Tentu ini tidak sesuai dengan semangat kita untuk mendorong para perokok berhenti membeli rokok, yang mana konsekusni umum dari strata tarif cukai yang rumit ini adalah harga rokok masih murah atau masih dapat dijangkau," papar Risky.

Baca Juga: GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2022

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya