Uang dengan Cap 'ADS' Tak Bisa Dipakai, BI: Silakan Tukarkan ke Kami

Selama rupiah itu asli maka dapat digunakan untuk transaksi

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang menampilkan uang pecahan Rp50 ribu dengan cap 'ADS' viral di TikTok. Dalam video tersebut, seseorang dengan akun @mommaadam mengaku tak bisa menggunakan uang tersebut untuk keperluan transaksi.

"Guys, mohon info dong ada yang tau enggak arti dari cap ADS di duit itu? Jadi tadi aku ngambil di ATM Rp1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi beli obat ditolak duitnya. Tolong dong kasih tahu," kata @mommaadam dalam video tersebut, seperti dikutip IDN Times, Senin (18/10/2021).

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah disaksikan lebih dari 6 juta kali dan mendapatkan 214,2 ribu likes serta 5.993 komentar dari warganet.

1. Penjelasan Bank Indonesia terkait uang dengan cap 'ADS

Uang dengan Cap 'ADS' Tak Bisa Dipakai, BI: Silakan Tukarkan ke KamiANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Redaksi IDN Times kemudian menghubungi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Junanto Herdiawan untuk mengetahui perihal uang yang dicap 'ADS' tersebut.

Junanto memastikan, pemberian cap 'ADS' pada uang pecahan Rp50 ribu tersebut bukan dilakukan oleh BI.

"Bukan (kami yang mencap). BI justru melarang masyarakat mencoret-coret uang. Mari kita cintai, bangga, dan pahami rupiah kita," ujar Junanto kepada IDN Times.

Baca Juga: Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Ini

2. BI sebut uang rupiah jika asli layak digunakan untuk transaksi

Uang dengan Cap 'ADS' Tak Bisa Dipakai, BI: Silakan Tukarkan ke KamiIlustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam video tersebut, @mommaadam mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menggunakan uang dengan cap 'ADS' untuk transaksi. Menanggapi hal tersebut, Junanto menyampaikan bahwa selama uang tersebut asli maka seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan transaksi.

"Kalau uang itu asli, sepanjang memenuhi ketentuan ya bisa digunakan untuk transaksi," kata dia.

Junanto menambahkan, masyarakat pun bisa melakukan penukaran uang jika ternyata uang yang dimiliki lusuh, cacat, atau tidak layak edar. Penukaran tersebut bisa dilakukan langsung ke BI atau bank.

3. Pemilik dapat menukarkan uang dengan cap 'ADS' ke BI

Uang dengan Cap 'ADS' Tak Bisa Dipakai, BI: Silakan Tukarkan ke KamiIDN Times/Hana Adi Perdana

Terkait hal tersebut, Junanto mempersilakan pemilik video yang viral di TikTok tersebut untuk menukarkan uang dengan cap 'ADS' ke BI.

"Kalau mau menukarkan ke BI atau kas keliling BI bisa. Silakan cek di website untuk lokasi dan jadwalnya ya," ucap dia.

4. Sanksi bagi siapapun yang merusak uang rupiah

Uang dengan Cap 'ADS' Tak Bisa Dipakai, BI: Silakan Tukarkan ke KamiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, Junanto mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga uang rupiah dengan cara tidak merusaknya lewat coretan dan perilaku merusak lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk merawat uang rupiah dengan tidak mencoret-coret, memberi cap, menstapler, dan sejenisnya," katanya.

Adapun, perusakan uang rupiah bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap melanggar Pasal 35 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.

"Setiap orang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Mirip Banget! Ini 3 Perbedaan Uang dan Mata Uang 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya