Usulan DPR: Penghasilan di Bawah Rp8 Juta dan Sepeda Motor Bebas Pajak

Penghasilan di bawah Rp8 juta diusulkan tidak bayar pajak

Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah nominal penghasilan tidak kena pajak atau PTKP menjadi Rp8 juta per bulan pada 2022 mendatang. Angka tersebut naik dari PTKP yang ada saat ini, yakni Rp4,5 juta per bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam.

"Kami usulkan PTKP ditingkatkan menjadi Rp8 juta. Sehingga, wajib pajak dengan penghasilan Rp8 juta ke bawah itu mendapatkan insentif berupa PTKP. Mereka tidak diharuskan bayar pajak," kata Ecky, dalam Rapat Panja RAPBN 2022, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara

1. Kenaikan PTKP bisa menjadi stimulus perekonomian

Usulan DPR: Penghasilan di Bawah Rp8 Juta dan Sepeda Motor Bebas PajakIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ecky menambahkan, usulan kenaikan PTKP itu disampaikan pihaknya agar daya beli dan konsumsi masyarakat bisa bertambah.

Selain itu, efeknya diproyeksikan bisa merambah ke sektor lainnya dan berdampak pada perekonomian domestik secara keseluruhan.

"Dengan PTKP dinaikkan Rp8 juta maka leverage dan multiplier effect ke konsumsi rumah tangga mereka semakin meningkat dan pada akhirnya menambah pertumbuhan ekonomi kita," ujar Ecky.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

2. Usulan kenaikan PTKP juga akan dibahas dalam RUU KUP

Usulan DPR: Penghasilan di Bawah Rp8 Juta dan Sepeda Motor Bebas PajakIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Ecky memastikan, usulan terkait kenaikan PTKP tersebut juga bakal dibahas pihaknya bersama pemerintah dalam revisi Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Ini juga akan terkait dengan pembahasan UU KUP di Komisi XI, kita juga akan menyampaikan hal itu panjang lebar di sana," kata dia.

3. Pengguna motor juga diusulkan untuk tidak dikenai pajak

Usulan DPR: Penghasilan di Bawah Rp8 Juta dan Sepeda Motor Bebas PajakIlustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Selain mengusulkan adanya kenaikan PTKP, Ecky juga memberikan usulan terkait peniadaan pajak bagi para pengendara motor. Namun, tidak semua pengendara motor bakal diberikan insentif tersebut.

"Kami mengusulkan agar pengguna sepeda motor dengan CC rendah, 150 CC ke bawah itu juga mendapatkan perhatian dengan diberikan relaksasi tidak harus membayar pajak kendaraan bermotor roda duanya," tutur Ecky.

Ecky menambahkan, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di Komisi XI DPR RI.

"Tetapi kami mohon di dalam Nota Keuangan APBN 2022 sudah memberikan kelonggaran PTKP menjadi Rp8 juta dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua 150 CC ke bawah," katanya.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Gampang Kok!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya