UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak Terganggu

Investasi di kuartal-IV 2021 tetap berjalan rencana

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang Undang (UU) Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Akibat putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan lain dari UU Cipta Kerja.

Namun, beleid turunan yang sebelumnya sudah dibuat masih bisa digunakan oleh pemerintah. Hal ini kemudian membuat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia optimistis capaian investasi pada kuartal-IV 2021 tetap sesuai rencana.

"Saya yakinkan bahwa relaksasi investasi tidak akan terganggu sampai kuartal-IV. Sebagai negara demokrasi harus menjunjung tinggi semua institusi negara dan MK punya kewenangan itu, tapi kita melihat jangan terlalu berlebihan menanggapinya," tutur Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Menteri Bahlil: Dulu, Ngurus Izin Usaha Beresnya Hanya Tuhan yang Tahu

1. Aturan turunan UU Cipta Kerja soal investasi tetap berlaku

UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak TergangguIlustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Optimisme Bahlil tersebut berkaca dengan aturan turunan UU Cipta Kerja soal investasi yang tetap berlaku di tengah putusan MK.

Ada beberapa peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait langsung dengan perizinan berusaha, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Dalam proses implementasi mengurus investasi tidak ada satu hal pun yang menjadi kendala sebab tidak ada satu pasal atau aturan turunan yang disahkan dibatalkan termasuk OSS, insentif fiskal, semua jalan," kata Bahlil.

2. Bahlil pastikan investasi di Indonesia terus berjalan sesuai rencana

UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak TergangguIlustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga turut menegaskan sikap pemerintah kepada para investor selepas adanya putusan MK tersebut.

Menurut dia, investasi di Indonesia tidak akan mengalami gangguan dan pemerintah selalu siap memberikan kemudahan izin investasi kepada para investor.

"Jangan perlu ragu membangun investasi di Indonesia saya yakini Insya Allah ke depan Indonesia akan jadi satu negara yang ekonomi maju kalau stabilitas politik kita bagus, sekarang ini kita gampang dipecah belah orang lain dan ekonomi dijaga pascapandemik COVID-19," ucap Bahlil.

Baca Juga: Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal

3. MK minta pemerintah revisi UU Cipta Kerja dalam dua tahun ke depan

UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak TergangguKetua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya diberitakan, putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 berimbas pada keharusan pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube pada Kamis (25/11/2021).

Jika pemerintah tidak memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu tersebut, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar.

Baca Juga: UU Ciptaker Lagi Direvisi, Ini Poin Krusial Turunannya soal Pengupahan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya