Wacana PPN Sembako Dinilai Tidak Pas Timing

Ada tiga kritik yang disampaikan oleh Piter Abdullah

Jakarta, IDN Times - Rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah pada produk sembako terus menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Rencana itu tertuang dalam draf revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah pun turut mengkritisi rencana tersebut yang dianggap keluar pada saat tidak tepat.

"Kritik pertama adalah terkait timing. Timing-nya sangat tidak tepat, walaupun ini niatnya baik dan akan diterapkan setelah ekonomi pulih, tetap saja isu kenaikan pajak timing-nya gak pas," jelas Piter, dalam diskusi 'Untung Rugi Pengenaan Pajak Sembako' oleh Alinea.id, Jumat (11/6/2021).

Masyarakat pada dasarnya telah menanggung banyak beban, terlebih dalam masa pandemik COVID-19 yang sudah berlangsung selama setahun lebih. Keluarnya wacana pengenaan PPN terhadap produk sembako diyakini Piter hanya akan menambah beban masyarakat.

"Tetap ini akan dirasakan masyarakat, menjadi tambahan beban, meskipun pengenaan PPN sembako ini belum terjadi ini terbayangkan sebagai beban baru dan timing-nya tidak tepat," jelas Piter.

Baca Juga: Asosiasi Petani Bakal Demo Tolak Keras PPN Sembako 

1. Cara komunikasi pemerintah cenderung reaktif

Wacana PPN Sembako Dinilai Tidak Pas TimingMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kritik Piter berikutnya terkait isu rencana pemungutan tarif PPN terhadap sembako adalah cara komunikasi pemerintah yang cenderung reaktif.

"Pemerintah harusnya sadar bahwa ini isu sensitif, PPN sembako dan pendidikan dan kalau itu memang harus dilakukan sudah seharusnya dipersiapkan secara matang, argumentasinya juga harus jelas," ujar dia.

Pemerintah pun sampai saat ini belum memberikan penjelasan resmi mengenai isu atau rencana tersebut. Respons Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun hanya menyatakan bahwa dokumen revisi RUU KUP belum seharusnya keluar ke publik.

"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Dan oleh karena itu ini situasinya menjadi agak kikuk, ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

2. Pemerintah tidak memperhatikan urutan informasi mana yang terlebih dahulu keluar ke masyarakat

Wacana PPN Sembako Dinilai Tidak Pas TimingDirektur Riset Center Of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah. IDN Times/Hana Adi Perdana

Kritik lain yang disampaikan Piter adalah berkaitan dengan sequence atau urutan informasi mana di dalam dokumen revisi draf RUU KUP untuk disampaikan kepada publik. Menurut Piter, isu kenaikan tarif PPN, penerapan PPN pada produk sembako dan sekolah adalah sebagian kecil dari isi yang ada di dalam dokumen revisi draf RUU KUP.

"Bagian dari RUU KUP ini kan di dalamnya banyak sekali, melingkupi banyak hal dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan pajak, menambah objek pajak baru PPN dan PPH, menambah subjek pajak baru, cara meningkatkan kepatuhan pajak. Ini kan mestinya yang pertama kali dikeluarkan informasinya ke masyarakat supaya bisa dapat diapresiasi," jelas dia.

Baca Juga: 6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN Sembako

3. Dampak isu rencana pemungutan PPN terhadap produk sembako

Wacana PPN Sembako Dinilai Tidak Pas TimingIlustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Kendati masih sebatas isu, rencana pemerintah untuk memungut PPN terhadap produk sembako telah memberikan dampak tersendiri di kalangan masyarakat. Menurut Piter, ada dua dampak yang bisa terjadi pada masyarakat sebagai imbas dari isu rencana pungutan tarif PPN terhadap produk sembako.

"Pertama ke daya beli, kedua psikologis. Ini membawa rentetan yang disebut ekspektasi inflasi yang akan kemudian berujung pada meningkatnya inflasi secara keseluruhan dan berdampak pada daya beli masyarakat, daya beli menurun, konsumsi menurun, berdampak pada investasi, dan ekonomi secara keseluruhan," tutur dia.

Baca Juga: KSPI Mengecam Rencana Penerapan PPN Sembako dan Tax Amnesty II

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya