Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 Persen

PPN Sembako tercantum dalam revisi draf RUU KUP

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka menambah penerimaan perpajakan, pemerintah berencana menerapkan pemberian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada berbagai produk sembako.

Rencana itu tercantum dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diterima oleh IDN Times.

1. Pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak kena PPN, termasuk sembako

Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 PersenPedagang sembako. IDN Times/Holy Kartika

Di dalam Pasal 4A draft RUU KUP, pemerintah menetapkan bakal menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Jenis barang pertama adalah yang termasuk kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya kecuali pertambangan batu bara.

Adapun, jenis barang kedua yang dihapus untuk tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat.

 

2. Daftar sembako yang semula tidak dikenai PPN

Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 PersenKenaikan harga sembako terutama gula pasir di Pasar Kamboja Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemerintah pada awalnya menetapkan beberapa barang yang termasuk kebutuhan pokok atau sembako tanpa pengenaan PPN.

Daftar sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tersebut awalnya tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017.

Mengacu PMK tersebut, jenis sembako yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah sebagai berikut:

a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
i. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
l. bumbu-bumbuan; dan
m. gula konsumsi

Sementara untuk hasil pertambangan dan pengeboran dimaksud di dalam revisi draf RUU KUP tersebut adalah emas, batu bara, minyak, gas bumi, dan hasil mineral lainnya.

 

3. Besaran tarif PPN yang dikenakan pemerintah untuk sembako

Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 PersenIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Selain merencanakan penerapan tarif pajak terhadap sembako dan beberapa hasil pertambangan serta pengeboran, pemerintah juga turut mengubah besaran tarif PPN melalui RUU KUP tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa tarif PPN adalah 12 persen dari yang sebelummya 10 persen.

Baca Juga: Cryptocurrency Memungkinkan Penggelapan Pajak Menjamur

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya