Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi Indonesia

Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut

Jakarta, IDN Times - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, mengatakan pembukaan kembali keran ekspor pasir laut bisa merugikan perekonomian Indonesia. Kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, menurutnya perlu dikritisi, mengingat secara jangka panjang justru akan berdampak buruk buat lingkungan dan perekonomian.

"Saya melihat kebijakan ini perlu dikritisi karena bisa berdampak ke lingkungan, walaupun dalam jangka pendek menguntungkan ya secara ekonomi. Namun, dalam jangka panjang bisa merugikan dan jadi bumerang bagi ekonomi kita," ujar Huda saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/6/2023).

1. Pemerintahan sekarang yang hanya meneguk untung

Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi IndonesiaIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, kebijakan ekspor pasir laut diyakini Huda hanya akan menguntungkan pemerintahan sekarang. Pemerintahan pada masa mendatang justru akan menanggung kerugiannya.

"Keuntungan jangka pendek hanya menguntungkan pemerintahan sekarang. Tapi, ke depan akan merugi karena biaya lingkungannya cukup besar," kata Huda.

Baca Juga: Pemerintah Janji Awasi Kegiatan Ekspor Pasir Laut

2. Pasir laut asal Indonesia dipakai di Singapura

Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi IndonesiaIlustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Keuntungan secara ekonomi datang karena ekspor pasir laut banyak dilakukan ke Singapura. Menurut Huda, Singapura merupakan langganan lama pasir laut dari Indonesia.

"Untuk reklamasi. Itu kan Singapura sudah jadi pelanggan pasir dari Indonesia dari dulu. Mereka bangun pulau-pulau itu pakai pasir indonesia," ucapnya.

3. Jokowi buka kembali keran ekspor pasir laut

Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi IndonesiaKapal penambang pasir laut di sekitar Pulau Kodingareng Lompo. IDN Times/Walhi Sulsel

Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun disetop. Keran ekspor kembali dibuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam aturan terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi pada 15 Mei 2023 itu, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Pada pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf D, dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa melakukan ekspor pasir laut.

"Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," ungkap aturan tersebut pasal 15 ayat 3.

Perizinan berusaha diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BKF: Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Kecil 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya