Waspada! Pelaku Pinjol Ilegal Aji Mumpung saat Pandemik

Kenali ciri pinjaman online ilegal! 

Jakarta, IDN Times - Pinjaman online alias pinjol ilegal terus muncul bak jamur di musim hujan. Setiap satu pinjol ilegal dihentikan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tak lama kemudian muncul pinjol ilegal lainnya.

Usut punya usut, hal itu tak terlepas dari pandemik COVID-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun lalu. Pandemik COVID-19 memberikan dampak yang cukup dalam kepada berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya adalah membuat orang kehilangan pekerjaan dan di saat bersamaan mereka juga membutuhkan pendanaan yang cepat.

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol yang ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara 'Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal,' secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Hingga Juli 2021, OJK Hentikan Operasional 3.365 Pinjol Ilegal

1. Ciri-ciri pinjol ilegal

Waspada! Pelaku Pinjol Ilegal Aji Mumpung saat PandemikIDNTimes/Holy Kartika

Wimboh melanjutkan, para pinjol ilegal itu kemudian hadir di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan bantuan, mereka justru semakin menambah beban pikiran bagi masyarakat walaupun awalnya mereka memang memberikan pinjaman dana.

"Pelaku pinjol ilegal kemudian memberikan beban dan merugikan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi dengan fee di luar kebiasaan bahkan cenderng besar dan mengenakan denda di luar batas serta dengan cara menagih yang kurang mendapat empati masyarakat bahkan dengan intimidasi," tutur dia.

Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjol Ilegal

2. Ada lebih dari 7 ribu pengaduan terkait pinjol ilegal

Waspada! Pelaku Pinjol Ilegal Aji Mumpung saat PandemikGuru korban pinjol bersama kuasa hukumnya saat di Polresta Malang Kota. Dok/istimewa

Tak mengherankan jika kemudian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dibentuk oleh OJK menerima banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat soal pinjol ilegal tersebut.

Wimboh pun memaparkan bahwa sampai saat ini SWI terus bekerja keras, bukan hanya membekukan pinjol ilegal, melainkan juga menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Tercatat sampai sekarang ada lebih dari tujuh ribu laporan atau pengaduan masyarakat kepada SWI yang berkaitan dengan pinjol ilegal.

"SWI telah bekerja keras bersama-sama dengan pemangku kepentingan yang bergabung menindaklanjuti jumlahnhya sudah 7.128 pengaduan terkait pinjol ilegal ini," ucap Wimboh.

Terdapat tiga kategori pengaduan, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Untuk kategori ringan di antaranya laporan soal suku bunga yang terlalu tinggi dan penagihan sebelum jatuh tempo. Sementara kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," ucap Wimboh.

3. OJK telah hentikan operasionalisasi tiga ribuan pinjol ilegal

Waspada! Pelaku Pinjol Ilegal Aji Mumpung saat PandemikOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Adapun, hingga Juli 2021 silam, OJK telah membekukan lebih dari 3.000 pinjol ilegal sehingga mereka tak dapat lagi beroperasi dan menggaet nasabah.

"Sampai dengan Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh SWI," ujar Wimboh.

Baca Juga: Kenali 7 Ciri Fintech Ilegal, Jangan Sembarangan Pinjam Uang Ya!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya