Wisnu Wardhana Sempat Bisiki Mendag soal Tersangka Mafia Minyak Goreng

Dirjen yang membisiki Pak Menteri itulah justru tersangkanya

Jakarta, IDN Times - Ada ironi yang terjadi dari kasus suap ekspor minyak goreng di dalam tubuh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ironi tersebut terjadi jauh sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah seorang tersangka atas kasus tersebut.

Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI yang digelar 17 Maret 2022, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menjanjikan kepada DPR soal calon tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3/2022).

Lutfi mendapatkan informasi tersebut melalui bisikan yang disampaikan oleh Indrasari Wisnu Wardhana.

"Jadi Pak Ketua (Komisi VI), saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin sudah ada calon TSK-nya," kata Lutfi dikutip dari YouTube Komisi VI DPR RI, Kamis (21/4/2022).

Namun, penetapan calon tersangka tersebut tak kunjung terjadi sampai akhirnya Indrasari Wisnu Wardhana justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Usut Tuntas

1. Bukti pejabat jadi bagian dari mafia

Wisnu Wardhana Sempat Bisiki Mendag soal Tersangka Mafia Minyak GorengDirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. (dok. Tangkapan Layar)

Sebelumnya diberitakan, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira memandang kasus suap minyak goreng yang terjadi di tubuh Kemendag sebagai kejahatan terstruktur dengan tujuan melindungi pengusaha-pengusaha komoditas tersebut.

"Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO (Crude Palm Oil) internasional," ujar Bhima, dalam pernyataannya kepada IDN Times, Rabu (20/4/2022).

Keterlibatan pejabat Kemendag membuktikan mengapa dibutuhkan waktu lama pemberantasan mafia minyak goreng. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi telah menyampaikan pernyataan untuk mengungkap mafia minyak goreng pada 21 Maret silam.

"Penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia. Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir satu bulan, kalau dihitung dari statemen Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," tutur Bhima.

Baca Juga: Mendag Bakal Digugat gegara Ingkar Janji Bongkar Mafia Minyak Goreng 

2. Biang kerok suap minyak goreng di internal Kemendag

Wisnu Wardhana Sempat Bisiki Mendag soal Tersangka Mafia Minyak Gorengilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Bhima pun kemudian menyampaikan biang kerok suap minyak goreng yang terjadi di internal Kemendag. Hal itu berkaitan dengan disparitas atau perbedaan harga terlalu jauh antara minyak goreng yang diekspor dan dijual di dalam negeri.

"Kondisi ini dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation). Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan di dalam negeri, tapi masalahnya di pengawasan," ucap dia.

Sejatinya, jika DMO dan harga eceran tertinggi (HET) diterapkan maka pasokan minyak goreng kemasan bisa aman. Bhima menyatakan hal itu terbukti lewat stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton atau melebihi kebutuhan bulanan.

"Kalau terjadi kelangkaan maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian," kata dia.

Baca Juga: Profil 3 Perusahaan yang Terjerat Kasus Migor, Ada Produsen Sania

3. Pihak-pihak yang jadi tersangka kasus suap minyak goreng

Wisnu Wardhana Sempat Bisiki Mendag soal Tersangka Mafia Minyak GorengDirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (ANTARA/Mentari Dwi Gayati.)

Indrasari Wisnu Wardhana resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Hal itu diumumkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022) sore. Selain Indrasari, ada beberapa tersangka atas kasus yang sama, yang diketahui menjalin komunikasi dengan dia.

Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya