Zipmex Tegaskan Tidak Fasilitasi Transaksi Jual-Beli Kripto

Aset kripto mesti dikonversi jadi uang rupiah

Jakarta, IDN Times - Platform investasi aset kripto, Zipmex menegaskan mereka bukan platform jual beli mata uang kripto. Hal ini sejalan dengan Bank Indonesia (BI) yang sampai saat ini, belum memberikan izin penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Zipmex menyatakan bakal tetap pada peraturan yang berlaku di Indonesia, baik dari BI maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

"Bank Indonesia memang tidak membolehkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran, maka dari itu kami dari Zipmex tidak ingin melanggar itu. Untuk itu, kami tidak akan memfasilitasi proses transaksi langsung antara penjual dan pembeli menggunakan aset kripto," ujar CEO dan Co-Founder Zipmex, Marcus Lim, dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Zipmex Raih Pendanaan Seri B Lebih dari Setengah Triliun Rupiah 

1. Zipmex fasilitasi konversi kripto ke rupiah

Zipmex Tegaskan Tidak Fasilitasi Transaksi Jual-Beli KriptoZipmex (Sc: Rehia Sebayang)

Alih-alih menjadi platform transaksi barang menggunakan aset kripto, Zipmex justru memfasilitasi konversi mata uang kripto menjadi rupiah sebelum digunakan untuk proses jual beli. "Sehingga dalam transaksi yang terjadi adalah penjual mendapatkan rupiah dari pembeli melalui aset kripto yang telah diubah ke dalam mata uang rupiah," kata Marcus.

Marcus menambahkan, pengguna Zipmex nantinya mesti menjual aset kriptonya terlebih dahulu. Proses penjualan aset kripto tersebut bisa langsung dilakukan di platform Zipmex.

Jika aset kripto sudah berhasil dijual, pengguna Zipmex akan mendapatkan uang yang bisa langsung ditarik dari rekening bank masing-masing.

2. BI berencana terbitkan rupiah digital

Zipmex Tegaskan Tidak Fasilitasi Transaksi Jual-Beli KriptoANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kendati belum memperbolehkan mata uang kripto menjadi alat pembayaran di Indonesia, BI tengah menggodok rencana untuk menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital. Langkah ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU mata uang dan UU Bank Indonesia.

"Bank Indonesia akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Dilansir dari laman resmi BI, dijelaskan bahwa digital currency dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi fokus baik di seluruh bank sentral hingga pada pertemuan internasional tentang kebijakan moneter dan sistem keuangan.

Dengan adanya fokus tersebut, BI saat ini masih terus melakukan penelitian dalam menentukan konsep CBDC alias rupiah digital sendiri dan teknologi yang akan digunakan dalam upaya mendukung transformasi digital di Indonesia. Namun demikian, BI juga belum bisa memastikan kapan uang digital ini bakal dirilis.

"Bank Indonesia belum memutuskan penerbitan rupiah digital/Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam waktu dekat namun persiapan-persiapan ke arah tersebut sudah dilakukan," bunyi informasi tersebut.

Baca Juga: Soal Rupiah Digital, BI: Tunggu Tanggal Mainnya!

3. Rupiah digital bukan untuk menyaingi mata uang kripto

Zipmex Tegaskan Tidak Fasilitasi Transaksi Jual-Beli KriptoIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

BI sendiri kemudian menyatakan bahwa rencana penerbitan CBDC bukan karena cryptocurrency yang menjadi pembicaraan saat ini. Rencana ini adalah kesepakatan bank sentral seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, sejak pertama kali munculnya cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar bank sentral.

Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2011, bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah, sehingga cryptocurrency seperti halnya Bitcoin, Ethereum, Ripple, Libra, dan lain-lain bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Bank Indonesia mengingatkan kepada masyarakat dalam hal resiko menyimpan cryptocurrency sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying dan memiliki potensi serta fluktuasi yang besar," tulis BI.

Baca Juga: Resmi Masuk Indonesia, Zipmex Targetkan 2 Juta User Investor Kripto

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya