Force Majeure: Pengertian, Dasar Hukum dan Klausulnya

Penjelasan Apa itu Force Majeure

Mungkin kamu bertanya-tanya saat mendengar istilah force majeure. Istilah ini sebenarnya sering tertuang dalam perjanjian bisnis tertentu. Namun demikian, kondisi atau pemahaman hal ini bisa jadi tidak dimengerti dengan baik oleh masyarakat umum. 

Sebagian besar masyarakat memahami bahwa force majeure pada dasarnya adalah kondisi kahar atau kondisi di mana terjadi sesuatu yang di luar kekuasaan manusia. Akan tetapi untuk lebih jelasnya tentang pemahaman apa itu force majeure. Pada dasarnya, ini adalah istilah hukum yang bermakna suatu kekuatan penyebab keadaan tak terduga yang mencegah seseorang dari memenuhi kontrak.

Lalu seperti apa hukumnya dan bagaimana contoh dalam kondisi aktualnya? Simak informasi berikut di bawah ini.

Baca Juga: 9 Ide Striped Outfit ala Force Jiratchapong, Anti Boring!

1. Mengenal force majeure

Force Majeure: Pengertian, Dasar Hukum dan Klausulnyaunsplash.com/Daria Nepriakhina

Bagi yang belum memahami benar tentang kondisi apa itu force majeure, kondisi ini merupakan kondisi kahar atau kondisi di mana terjadi sesuatu yang di luar kekuasaan manusia. Misalnya saja terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau banjir yang sewaktu-waktu, hingga terjadinya peperangan maupun wabah atau bencana lainnya.

Dengan demikian, hal ini menjadikan force majeure sebagai hal yang tidak dapat diprediksikan pada awal mulanya. Maka dari itu sebagian besar pebisnis menganggap klausa ini merupakan hal yang penting dipertimbangkan saat membuat perjanjian dan persyaratan tertulis.

2. Kondisi terjadinya force majeure

Force Majeure: Pengertian, Dasar Hukum dan Klausulnyapexels.com/Startup Stock Photos

Kondisi kahar atau force majeure merupakan hal yang sering kali tidak dapat dihindari dan di sisi lain datang secara tiba-tiba tanpa perencanaan. Tentu saja tidak ada orang yang mampu mengetahui atau memprediksi potensi terjadinya tsunami atau gempa bumi berskala besar pada area manapun.

Oleh karena itu force majeur adalah kondisi sewaktu-waktu yang sebenarnya tidak pernah diharapkan untuk terjadi dalam bisnis manapun. Namun demikian, tentu bukan berarti tidak mencoba untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal kesepakatan bisnis dilakukan.

3. Dasar hukum di Indonesia

Force Majeure: Pengertian, Dasar Hukum dan KlausulnyaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Di Indonesia sendiri Force Majeure juga memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu sesuai dengan pasal 1244 KUHP Perdata dan pasal 1245 KUHP Perdata. Dengan ini maka Force Majeure merupakan sebuah hal yang memiliki ketetapan hukum secara sah di Indonesia. 

Maka dari itu menambahkan kondisi kahar tersebut bukan hal yang salah, dan sebaiknya memang dipertimbangkan oleh para pelaku bisnis. Supaya ke depannya jika memang benar terjadi, maka ini tidak akan membawa kerugian pada para pelaku bisnis, baik pemilik maupun konsumen.

4. Klausul force majeure

Force Majeure: Pengertian, Dasar Hukum dan KlausulnyaUnsplash/Corina Rainer

Umumnya klausul tentang force majeure ini banyak ditemukan pada berbagai macam perjanjian bisnis, entah terkait jual beli hingga kesepakatan dalam asuransi. Sehingga, tidak sulit untuk memperoleh klausa tersebut saat melakukan perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan kesepakatan bisnis tersebut.

Dengan adanya klausul tentang force majeure maka kedua belah pihak akan menyetujui dan sepakat dengan mengesampingkan kondisi kahar tersebut pada umumnya. Yang mana sebagian besar klausul tentang hal ini menyatakan bahwa tidak ada pertanggungjawaban jika kondisi kahar ini memang terjadi dan tidak dapat dihindari secara tiba-tiba.

Baca Juga: Ini Susunan Task Force Keuangan yang Baru Dibentuk OJK

5. Contoh kondisi force majeure

Force Majeure: Pengertian, Dasar Hukum dan Klausulnyapexels.com/ivan samkov

Tentunya mencari contoh untuk kondisi terjadinya force majeure ini bukan hal yang sulit untuk ditemukan, terutama jika melihat kondisi di Indonesia sehari-harinya. Adanya peristiwa gempa bumi, adanya tsunami, bahkan hal kecil seperti huru-hara juga umumnya termasuk dalam klausa mengenai kondisi kahar ini.

Yang paling nyata dirasakan masyarakat Indonesia saat ini yaitu terkait dengan wabah COVID-19 yang banyak dinyatakan sebagai kondisi force majeure karena tidak dapat diprediksi sebelumnya. Sehingga pada akhirnya, perjanjian bisnis yang terkait hal ini tentu saja sepakat untuk menghilangkan beberapa tanggung jawab dari pihak tertentu akibat dampak COVID-19.

6. Mengatasi kondisi force majeure

Force Majeure: Pengertian, Dasar Hukum dan Klausulnyaunsplash.com/patrick perkins

Tidak pernah ada cara yang terbaik untuk menghindari maupun mengatasi kondisi force majeure. Terutama karena kondisi ini bisa terjadi sewaktu-waktu kapan saja dan dimana saja. 

Sehingga setiap pihak baik pemilik bisnis maupun konsumen bisa saja mengalami hal tersebut. Dan tidak ad acara terbaik untuk mengatasi adanya kondisi tersebut.

7. Kesepakatan bisnis tentang force majeure

Force Majeure: Pengertian, Dasar Hukum dan Klausulnyapixabay.com/FirmBee

Dalam hal kesepakatan bisnis, pastinya kondisi force majeure ini merupakan poin penting yang harus termasuk di dalam perjanjian. Supaya saat hal ini terjadi maka tidak ada pihak yang terpaksa menelan kerugian besar akan hal itu.

Sebagai pemilik bisnis harus mempertimbangkan kondisi ini dengan seksama, sementara konsumen juga harus dapat memahami potensi terjadinya kondisi tersebut. Dengan demikian, bisnis tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengecewakan pihak manapun.

Baca Juga: OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

Itulah informasi yang lebih detil mengenai apa itu force majeure, terutama terkait dengan istilah ini dalam perjanjian bisnis maupun perjanjian sejenis lainnya. Dengan mengetahui hal tersebut di atas, tentu saja menambahkan klausa ini dalam perjanjian dapat dipertimbangkan secara optimal.

Sehingga manakala tanpa diinginkan kondisi seperti ini nantinya terjadi, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Sebab, semua pihak telah memahami dan menyetujui kondisi kahar tersebut sejak semula dan memaklumi konsekuensi yang terjadi akan adanya hal-hal tersebut.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya