Hak Paten: Pengertian dan Jenisnya

Penjelasan apa itu hak paten

Apa itu hak paten? Paten adalah bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikategorikan sebagai benda tidak berwujud, tetapi absolut.

Pada paten, benda yang dihasilkan dan dilindungi merupakan hak intelektual. Walaupun tidak berwujud tetapi dilindungi dengan ketat karena wujudnya berupa proses atau hasil pemikiran. 

Untuk penjelasan lengkap mengenai hak paten, simak tulisan di bawah ini.

Baca Juga: Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan

1. HAKI dan Paten

Hak Paten: Pengertian dan JenisnyaPexels.com/Helena Lopes

Belakangan ini, HAKI mendapatkan perhatian besar dari masyarakat Indonesia dan dunia. Sebab, banyak individu maupun kelompok yang melakukan penemuan dan membuat inovasi-inovasi terbaru yang sangat membantu kehidupan bahkan peradaban manusia.

Terutama pada bidang teknologi, yang di dalamnya meningkat penemuan-penemuan tentang kemajuan elektronik, telekomunikasi, transportasi, dan industri. Selain itu, campur tangan dari pemerintah yang membutuhkan penemuan dan pengembangan akan hal tertentu, demi mendukung kemajuan sektor dalam negeri.

Atas segala ide dan penemuan tersebut, muncullah kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih memadai. Sebab pada dasarnya, ide itu mahal dan mewujudkan ide ke dalam bentuk yang nyata melalui beberapa proses yang tidak mudah. Hukum yang tegas sangat diperlukan agar penemuan yang sudah diupayakan tidak sembarang diklaim oleh pihak lain, terutama pihak asing yang tidak terlibat dalam proses penemuan.

HAKI berperan untuk melindungi ide dan penemuan seseorang maupun kelompok. HAKI sendiri adalah ‘hak milik’ yang lahir dari hasil pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi kehidupan. Singkatnya, HAKI adalah karya-karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia.

Sebuah karya atau ide dibuat dengan tidak instan, dimana dalam penemuan dan prosesnya diperlukan tenaga, waktu, dan biaya. Sehingga HAKI hadir untuk memberikan hak pada kreator atau pencipta untuk menikmati hasil kreatifitasnya dan menjaga penemuannya agar tidak diakui oleh orang lain.

HAKI memiliki tiga ruang lingkup utama, yaitu:

  1. Hak cipta yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2002
  2. Paten yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2001
  3. Merk yang diatur dalam UU No. 15 tahun 2001

Paten sendiri adalah suatu bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual dalam bidang teknologi. Berdasarkan UU Paten Pasal 1 Nomor 13 tahun 2016, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil temuannya (invensi).

Penemuan tersebut ditujukan untuk mendukung program pemerintah atau menyejahterakan masyarakat. Di samping itu, pemerintah memberikan kurun waktu tertentu kepada inventor untuk menyelesaikan penemuannya.

2. Jenis-jenis paten

Hak Paten: Pengertian dan JenisnyaUnsplash.com/Laura Chouette

Berdasarkan prinsipnya, paten dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:

  1. Paten (biasa)
    Jenis paten ini memenuhi persyaratan penemuan, yaitu syarat kebaruan, mengadung langkah inventif, dan dapat diberikan dalam bidang industri. Penemuan yang dihasilkan harus didahului dengan kegiatan riset dan pengembangan yang intensif. Dalam Pasal 22 ayat 1 UU Paten, masa perlindungan paten biasa adalah 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Contohnya penemuan bahan bakar dan alat kesehatan.
  2. Paten (sederhana)
    Jenis paten ini hanya meliputi penemuan berupa produk yang mempunyai nilai guna praktis. Paten sederhana hanya diberikan untuk penemuan yang memilki nilai guna lebih dari penemuan sebelumnya, khususnya dalam segi teknis. Atau bisa dikatakan, paten ini hanya untuk memodifikasi, mengembangkan, atau menyempurnakan penemuan yang sudah ada sebelumnya. Pasal 22 ayat 1 UU Paten, masa perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Contohnya adalah alat kursi roda elektrik dan sedotan dari besi.

Baca Juga: CEO Pfizer Tolak Seruan AS Hapus Hak Paten Vaksin COVID-19

3. Pendaftaran paten

Hak Paten: Pengertian dan JenisnyaUnsplash.com/Charles Deluvio

Sebelum mengajukan permohonan paten, inventor harus memastikan bahwa invensi miliknya belum pernah dipatenkan. Hal ini bertujuan agar pengajuan paten yang akan didaftarkan layak dan tidak ditolak. Setelah yakin, langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah:

  • Membuat spesifikasi paten yang meliputi judul invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian lengkap invensi, gambar teknik, abstrak, dan klaim.
  • Spesifikasi ini harus dilakukan oleh yang berpengalaman seperti Konsultan HAKI.
  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
  • Membayar sejumlah uang tergantung jenis paten dan satuan yang diajukan.
  • Inventor menunggu pengumuman yang akan disiarkan melalui media resmi paten.
  • Setelah pengumuman selesai, inventor dapat mengajukan permohonan pengecekan dan melunasi pembayaran penuh.
  • Pengajuan keberatan dari pihak inventor disampaikan secara tertulis kepada DJHKI.
  • Inventor juga dapat mengajukan banding apabila permohonan paten ditolak.

4. Penghapusan paten

Hak Paten: Pengertian dan Jenisnyailustrasi memeriksa berkas (unsplash.com/John Shnobrich)

UU Paten menyatakan bahwa paten dapat dihapuskan sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya permintaan dari pemegang hak. Permohonan penghapusan akan dikabulkan oleh menteri. Beberapa penyebab paten dihapuskan, yaitu:

  • Pemegang hak paten tidak membayar biaya per tahun.
  • Bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
  • Terdapat paten atau invensi lain yang memiliki kesamaan dan sudah dipatenkan terlebih dahulu.

Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: 12 Fakta Perbedaan Obat Generik dengan Obat Paten, Kamu Wajib Tahu!

Mari jaga ide dan produk kamu dengan paten agar tidak diambil alih oleh pihak lain. Demikian artikel paten dan rinciannya. Semoga membantu.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya