Impor: Pengertian, Manfaat dan Jenisnya

Penjelasan apa itu impor

Mungkin kamu sudah sering mendengar kata impor. Namun tahukah kamu apa itu impor?

Simak penjelasan lengkap di bawah ini, untuk mengetahui lebih jelas mengenai apa itu impor.

Baca Juga: Impor Gula Lampaui Kebutuhan, Pemerintah Didorong Revisi Aturan Impor

1. Memahami tentang impor

Impor: Pengertian, Manfaat dan JenisnyaFreepik.com

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impor didefinisikan sebagai /im·por/ n: pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.

Sedangkan dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan impor sebagai Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti transpor, asuransi, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor (import).

Jadi, impor yaitu sebuah kegiatan transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara. Umumnya proses impor merupakan kegiatan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri.

Secara besar impor barang umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim dan penerima. Maka dapat dikatakan bahwa, impor merupakan kebalikan dari kegiatan ekspor yang merupakan kegiatan transportasi barang atau komoditas yang dikirim ke luar negeri.

2. Tujuan impor

Impor: Pengertian, Manfaat dan Jenisnyaunsplash.com/housemethod

Kegiatan impor memiliki beberapa tujuan. Tujuan dari kegiatan impor adalah sebagai berikut.

  • Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
  • Memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  • Memperkuat posisi neraca pembayaran.

3. Manfaat impor

Impor: Pengertian, Manfaat dan Jenisnyapexels.com

Kegiatan impor memiliki juga memiliki beberapa manfaat bagi negara yang melakukan kegiatan impor, berikut adalah manfaatnya.

  • Memperoleh bahan baku.
  • Memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan oleh negara karena faktor geografis maupun keterbatasan lainnya.
  • Memperoleh teknologi modern.

Baca Juga: Impor di Desember Cetak Rekor, Tembus 21,36 Miliar Dolar AS!

4. Jenis impor

Impor: Pengertian, Manfaat dan JenisnyaFreepik/pressfoto
  • Full Container Load

Full container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Untuk jenis pengiriman ini, pengiriman barang dilakukan oleh satu pengirim saja. Container yang digunakan berisi barang-barang milik satu pengirim ke negara tujuan dengan satu importir.

  • Less Than Container Load

Less than container load adalah jenis pengiriman barang dengan menggunakan container yang berisi barang-barang lebih dari satu pengirim yang akan dikirim ke negara tujuan yang sama.

5. Produk impor Indonesia

Impor: Pengertian, Manfaat dan JenisnyaIlustrasi pengiriman barang dagangan ke luar negeri (Pixabay/MichaelGaida)

Indonesia melakukan kegiatan impor untuk mendatangkan barang-barang konsumsi, bahan baku, bahan penolong, dan bahan modal. Berikut pengertian dari  masing-masing produk impor Indonesia.

  • Barang konsumsi, merupakan barang yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan
    sehari-hari seperti makanan, minuman, beras, daging dan susu.
  • Bahan baku dan bahan penolong, merupakan barang yang digunakan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku atau bahan pendukung seperti bahan kimia, kertas dan kendaraan bermotor.
  • Bahan modal, merupakan barang yang digunakan untuk modal usaha seperti komputer, mesin, suku cadang,  alat berat.

Kegiatan impor di Indonesia sendiri mempunyai dasar hukum yaitu pasal 1 butir 13 Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 17 tahun 2006.

Selain Undang-undang tersebut masih ada beberapa keputusan-keputusan seperti sebagai berikut.

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu N0. 112/KMK.04/2003.
  • Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC N0. P-42/BC/2008. Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang bea masuk impor, prosedur tata pelaksanaan impor, serta dokumen impor yang harus dipenuhi oleh para importir.

Dalam melakukan kegiatan impor, Indonesia memiliki tata pelaksanaan yang cukup panjang. Hal ini disebabkan karena banyaknya pihak yang berperan dalam kegiatan impor di Indonesia.

Para pihak yang berperan dalam kegiatan impor di Indonesia yaitu Importir, Freight Forwarder, Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Perusahaan Pelayaran, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Karantina, Bank, dan Bea Cukai. 

Kinerja pihak-pihak tersebut akan mempengaruhi lamanya waktu untuk proses impor dari datangnya suatu barang hingga barang tersebut keluar dari pelabuhan dan dijual dipasaran sehingga akan mempengaruhi harga dari barang tersebut.

Waktu yang dibutuhkan dari proses kegiatan impor tersebut dikenal dengan dwellingtime. Semakin lama proses kegiatan impor suatu barang, semakin tinggi pula harga barang tersebut.

Hal ini, akan berpengaruh pada tingkat perekonomian di Indonesia sendiri, serta kesejahteraan bagi masyarakat yang merasakan langsung dari tingginya harga barang-barang impor tersebut.

Baca Juga: Larang Jokowi Impor Alkes, Mega: Masa Gituan saja Gak Bisa Bikin

6. Penetapan jalur impor Indonesia

Impor: Pengertian, Manfaat dan Jenisnyailustrasi jasa pengiriman barang (radial.com)

Dalam pelayanan pengurusan barang impor, penetapan jalur terbagi dalam tiga jalur, yaitu sebagai berikut.

  • Jalur Merah.

Jalur ini ditetapkan bagi para importir baru sebab importir-importir baru belum dikenal oleh petugas Bea dan Cukai sehubungan dengan kinerjanya, kejujurannya, menyampaikan laporan-laporan kepabeanan, kejujurannya mengisi PIB, serta menghitung sendiri bea masuk, cukai, serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Produk apa yang lazimnya mereka impor juga belum diketahui oleh petugas bea dan cukai.

  • Jalur Hijau.

Jalur ini ditetapkan bagi importir yang tidak termasuk kriteria jalur merah. Pihak Bea dan Cukai hanya melakuan pemeriksaan administratif terhadap barang-barang impor yang masuk dalam kelompok ini.

  • Jalur Prioritas.

Jalur ini diberikan kepada importir yang ditetapkan sebagai importir jalur prioritas.

So, sudah paham kan dengan istilah impor dan konsep serta manfaatnya? Semoga tulisan ini membantu kamu ya! 

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya