Induk Perusahaan: Pengertian dan Anak Perusahaan

Penjelasan apa itu induk perusahaan

Istilah induk perusahaan mungkin sudah sering kamu dengar. Namun apakah kamu mengetahui dengan jelas apa itu induk perusahaan? Apa yang membuat suatu perusahaan bisa disebut sebagai induk? 

Untuk penjelasan lengkapnya, simak tulisan di bawah ini. 

Baca Juga: Induk Perusahaan Shopee Berikan 1.000 Tabung Oksigen ke Kemenkes

1. Memahami induk perusahaan

Induk Perusahaan: Pengertian dan Anak Perusahaanilustrasi menyampaikan rasa kesal dengan baik kepada orang lain (pexels.com/Mikhail Nilov)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendefinisikan induk perusahaan sebagai perusahaan yang memiliki satu atau lebih perusahaan lain dan mengendalikannya, melalui hak suara atas dasar persentase kepemilikan sahamnya pada tiap perusahaan yang bersangkutan.

Secara umum, perusahaan induk memiliki usaha tersendiri. Namun, apabila perusahaan induk tidak memiliki usaha tersendiri, ia merupakan perusahaan grup usaha (holding company) disebut juga perusahaan induk (parent company).

Sebuah perusahaan yang memiliki kendali atas anak-anak perusahaan melalui kepemilikan saham, disebut dengan induk perusahaan. Dengan kepemilikan saham ini, induk perusahaan dapat memengaruhi keputusan yang dibuat oleh anak perusahaan.

Sebutan lain untuk induk perusahaan adalah sebagai parent company dan umumnya memiliki usaha sendiri selain usaha yang dilakukan oleh anak perusahaannya.

Contoh dari induk perusahaan adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang memiliki enam anak perusahaan, yakni PT Kereta Api Pariwisata, PT Kereta Api Logistik, PT Reska Multi Usaha, PT Railink, PT Kereta Commuter Indonesia, dan PT Kereta Api Logistik dan satu joint-venture dengan BUMN lain yaitu PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia.

Baca Juga: Holding BUMN Jasa Survei Resmi Dibentuk, BKI Jadi Induk

2. Holding company

Induk Perusahaan: Pengertian dan Anak Perusahaanilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Selain induk perusahaan terdapat juga perusahaan yang disebut sebagai holding company. Perusahaan sejenis ini memiliki usaha sendiri, terdapat jenis induk perusahaan yang fungsinya hanyalah sebagai pemegang saham atau pemegang kendali dari anak-anak perusahaannya.

Maka secara umum, tujuan terbentuknya holding company yaitu untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. 

Saat ini misalnya di Indonesia, sedang dilakukan usaha untuk melakukan konsolidasi BUMN-BUMN ke dalam beberapa payung holding company. Salah satu contoh holding company di Indonesia adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang menaungi PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Semen Gresik,  dan Thang Long Cement Company.

3. Hubungan hukum antara induk dengan anak dalam suatu perusahaan grup

Induk Perusahaan: Pengertian dan Anak Perusahaanilustrasi bermain media soial (Pexels.com/Cottonbro)

Baca Juga: Kapal Induk HMS Queen Elizabeth Kembali ke Portsmouth

Adanya kepentingan bisnis ataupun strategi korporasi terhadap bidang usaha yang dimasuki oleh perusahaan grup yang bersangkutan, menjadi alasan ekonomi pembentukan perusahaan grup.

Terutama dalam mendukung penciptaan nilai tambah perusahaan melalui sinergi dari beberapa perusahaan serta upaya perusahaan mencapai keunggulan kompetitif yang melebihi perusahaan lain.

Selain itu, kepentingan bisnis perusahaan juga bertujuan dalam mendayagunakan dana-dana yang telah dikumpulkan dalam jangka panjang juga merupakan alasan pembentukan perusahaan grup. 

Suatu perusahaan grup pada umumnya terdiri dari perusahaan induk dan satu atau beberapa perusahaan anak. Perusahaan induk (parent corporation) memiliki peran sebagai pimpinan sentral yang mengendalikan dan mengoordinasikan anak-perusahaan anak dalam suatu kesatuan ekonomi.

Berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 (UUPT sebelum Undang-Undang No. 40 Tahun 2007) pengertian perusahaan anak atau anak perusahaan adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena beberapa hal berikut.

  • lebih dari 50 persen (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh perusahaan induknya
  • lebih dari 50 persen (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh perusahaan induknya, dan atau
  • kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian direksi dan komisaris sangat dipengaruhi oleh perusahaan induknya.

Pimpinan sentral oleh perusahaan induk ini bersifat menentukan. Hal ini maksudnya adalah menggambarkan suatu kemungkinan melaksanakan hak atau pengarahan. Sementara itu, untuk pelaksanaan pengaruh dalam perusahaan grup dapat bersifat mengurangi hak atau mendominasi hak perusahaan lain.

Dengan adanya kewenangan perusahaan induk yang bertindak sebagai pimpinan sentral yang mengendalikan perusahaan-perusahaan anak secara kolektif sebagai kesatuan manajemen, maka perusahaan induk dianggap menjalankan fungsi sebagai holding company.

Pada umumnya perusahaan anak berbentuk Perseroan Terbatas. Juga merupakan suatu badan hukum (legal entity) yang memiliki kedudukan mandiri dan juga terpisah dengan badan hukum lainnya.

Perusahaan anak juga memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dengan harta kekayaan pemegang sahamnya dalam perusahaan induk, serta  merupakan penyandang hak dan kewajiban sendiri sebagai suatu badan hukum. 

Hubungan hukum yang terjadi di antara perusahaan induk dan perusahaan anaknya pada dasarnya merupakan hubungan antara pemegang saham dalam perusahaan induk dengan perusahaan anak. Kemudian diatur secara tegas terkait hubungan hukum tersebut di dalam Anggaran Dasar perusahaan anak dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pada dasarnya hubungan antara perusahaan induk dengan perusahaan anak tersebut juga termasuk dengan hubungan kerja. Dalam hubungan keduanya yaitu hubungan antara pengusaha atau orang perorangan yang mempunyai badan usaha dan pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja.

Hubungan kerja juga pada dasarnya merupakan perikatan yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja berdasarkan suatu perjanjian. Dalam hal ini, hubungan kerja dapat berupa menjalankan perusahaan atau menjalankan pekerjaan.

Selain hubungan kerja, hubungan antara perusahaan induk dengan perusahaan anak juga dapat dikategorikan sebagai hubungan lain dalam lingkup kerja badan usaha.

Nah bagaimana penjelasan di atas? Semoga kamu kini lebih memahami konsep induk perusahaan dan hubungannya dengan anak perusahaan. 

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya