Inkaso: Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Penjelasan apa itu inkaso

Tahukah kamu apa itu inkaso? Inkaso merupakan sebuah layanan bank yang berfungsi sebagai penagih pembayaran atas surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri.

Dokumen atau surat berharga yang dapat diproses adalah cek, wesel, bilyet giro, kuitansi, surat promes atau aksep dan hadiah undian.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai inkaso, simak penjelasan secara lengkap di bawah ini. 

Baca Juga: Bendahara Kelurahan Duri Kepa Dipolisikan Karena Hutang Rp264 Juta

1. Memahami inkaso

Inkaso: Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inkaso / in·ka·so / n Ek 1 penagihan kepada pihak yang wajib membayar (tertagih) berdasarkan warkat (cek, wesel, surat utang, dan sebagainya) untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan; 2 upah bagi pemungut uang.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), inkaso merupakan penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank) istilah ini meliputi cek, wesel, surat aksep, obligasi, dan surat utang lain (collection).

Jadi, inkaso merupakan layanan bank yang digunakan untuk membayar tagihan untuk surat atau dokumen berharga terhadap pihak ketiga di tempat atau kota lain. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses berupa kwitansi, wesel, cek, giro, dan akseptasi.

Inkaso juga disebut dengan collection merupakan jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat diambilalih atau dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk kentungannya.

2. Bank yang terlibat

Inkaso: Pengertian dan Jenis-Jenisnyapexels.com/rawpixel.com

Transaksi inkaso di sini merupakan penagihan cek/BG oleh suatu bank yang berada di suatu wilayah kliring atau kota tertentu kepada bank penerbit yang berada di wilayah kliring atau kota yang berbeda.

Hal ini terjadi karena pelaku ekonomi yang melakukan transaksi tersebut merupakan nasabah bank yang berada dalam wilayah kliring atau kota yang berbeda.

Dalam kaitan dengan inkaso, dikenal dengan adanya :

  • Bank Pemrakarsa. Merupakan bank yang menerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga tersebut.
  • Bank Pelaksana. Merupakan bank yang melaksanakan penagihan (pembebanan) kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanat dari cabang/bank pemrakarsa dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga nasabah bank pemrakarsa.

Kegiatan inkaso menggunakan media berupa warkat-warkat yang diinkasokan (cek, bilyet giro), teleks, pos biasa atau faxmile. Penggunaan media ini menimbulkan biaya.

Biaya tersebut akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memberikan amanat inkaso. Sementara itu, bank pemrakarsa akan memperoleh pendapatan berupa komisi inkaso.

Baca Juga: Terjerat Hutang? Ini 7 Cara Lunasi Hutang dengan Cepat

3. Jenis-jenis inkaso

Inkaso: Pengertian dan Jenis-Jenisnyapexels.com/@bongkarn-thanyakij

Dilihat dari jenisnya, inkaso dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

  • Inkaso dengan warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang digunakan untuk melakukan inkaso tanpa dilampiri dokmen apapun. Contoh: bilyet giro, cheque
  • Inkaso dengan warkat berlampiran, yaitu warkat inkasonya harus dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Contoh: Kuitansi, faktur, polis asuransi

Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Inkaso masuk merupakan tagihan yang masuk atas beban rekening (warkat yang diterbitkan) nasabah sendiri yang hasilnya akan dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

Inkaso keluar merupakan inkaso atas instruksi nasabah agar dapat melakukan penagihan ke pihak ketiga, melalui cabang sendiri maupun cabang yang ada di luar kota.

Inkaso yang ditagih akan dikirim ke rekening milik pemberi amanat di bank pemrakarsa setelah dana dicairkan.

Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.

Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening adminstratif. Artinya, bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat, dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil. Dengan demikian, rekening administratif akan muncul disebelah kredit.

Jenis inkaso dilihat dari mekanisme pelaksanaannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

  • Inkaso melalui bank lain, yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain diluar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju. 
  • Inkaso melalui cabang bank sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank sendiri. 

Inkaso merupakan kegiatan bank yang mengandung ketidakpastian. Bank melakukan inkaso, namun tidak setiap inkaso akan memberikan hasil. Pihak tertagih kemungkinan tidak mampu membayar tagihan sehingga bank pelaksana tidak dapat memaksa pihak tertagih untuk membayarnya.

Diperlukan waktu untuk konfirmasi, untuk mengetahui keberhasilan inkaso. Selama selang waktu menerima amanat untuk menagih hingga tagihan berhasil atau tidak, transaksi ini harus dibukukan dalam rekening administratif.

Transaksi ini sebenarnya transaksi bersyarat, mengingat bank pemrakarsa akan membayar kepada pihak pemberi amanat kalau inkaso berhasil. Dengan demikian pencatatan administratif ini dikelompokkan pada rekening kontijensi kewajiban

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya