Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja, Menaker Minta Dukungan Asosiasi

calon pekerja wajib sertifikasi kompetensi kerja

Jakarta, IDN Times - Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) mendukung penerapan wajib sertifikasi kompetensi kerja, yang tertuang dalam Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 115 tahun 2022.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam sambutan kegiatan Kolaborasi Menuju Indonesia Kompeten 2030, yang diselenggarakan GNIK secara virtual di BPJS Institute, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022).

"Saya ingin mendorong asosiasi-asosiasi yang bergerak di bidang kompetensi seperti GNIK untuk mendorong para anggotanya terutama yang berasal dari bidang manajemen SDM, untuk dapat mendukung Kepmen ini," ujar Menaker, dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Sertifikat Kompetensi Kerja Menjamin Kualitas Lulusan Pelatihan Vokasi

1. Kepmenaker wajib sertifikasi mampu menciptakan SDM yang kompeten

Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja, Menaker Minta Dukungan AsosiasiMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Menaker berharap GNIK dapat mewajibkan seluruh anggotanya untuk mengikuti sertifikasi kompetensi. Sebab, menurutnya, hal tersebut mampu menciptakan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kompeten baik skala nasional maupun internasional.

"Kepmenaker ini memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang manajemen SDM dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang kompeten di bidang manajemen SDM," ucap dia.

"Meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan," sambungnya.

Baca Juga: [WANSUS] Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia: Isu Badai PHK 'Permainan'

2. Kepmenaker wajib sertifikasi sesuai amanat Presiden Jokowi

Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja, Menaker Minta Dukungan AsosiasiPresiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Kemudian, ia menerangkan bahwa pembuatan kepmenaker nomor 115 tahun 2022 tersebut berlandaskan amanat Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Amanat tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2022-2024.

"Berdasarkan amanat Presiden juga arah pembangunan Indonesia tertuang dalam RPJMN 2020-2024, dilakukan upaya peningkatan sumber daya manusia yang salah satunya melalui revitalisasi pendidikan yang tertuang dalam Perpres nomor 68 tahun 2022," terang Ida.

Baca Juga: 5 Fakta Labour 20, Forum G20 yang Bahas Buruh dan Tenaga Kerja

3. Ada beberapa agenda lainnya yang dibahas

Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja, Menaker Minta Dukungan AsosiasiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Di sisi lain, kegiatan yang dihadiri 300 Direktur Manajemen SDM ini juga membahas sejumlah agenda lainnya. Beberapa di antaranya yaitu, merumuskan kualitas karakter kepemimpinan nasional Indonesia mendatang, menyusun petunjuk rinci atau roadmap "Menuju Indonesia Kompeten 2030".

Kemudian, membahas sertifikasi praktisi Manajemen SDM yang mengacu pada Kepmenaker RI nomor 115 tahun 2022. Keputusan tersebut dinilai sebagai salah satu upaya pemerataan kompetensi kerja.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya