UU Tax Amnesty: Merugikan atau Malah Menguntungkan Rakyat Kecil?

Sangat disayangkan bila perlakuan negara sangat timpang

Pro kontra terkait rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mencuat. Kali ini hal yang diperdebatkan adalah tarif tebusan yang harus dibayar peserta tax amnesty kepada negara.

Dilansir Kompas.com, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dianggap tak adil bagi rakyat miskin dan dinilai justru memberikan karpet merah bagi kalangan atas atau orang yang berduit.

UU Tax Amnesty: Merugikan atau Malah Menguntungkan Rakyat Kecil?thejakartapost.com

Sangat disayangkan tentunya apabila perlakuan negara terhadap kalangan kaya dan miskin sangat timpang. Di sisi lain, kita sering melihat fenomena rakyat miskin digusur. Namun, negara malah membuat UU pengampunan pajak untuk konglomerat.

Hal ini adalah cerminan yang tidak berpihak pada rakyat miskin atau keadilan bagi si miskin. Pemerintah terkesan tegas dengan orang miskin namun lembut dengan warga negara yang mengemplang pajak. Padahal negara bisa saja memanggil pihak-pihak yang memiliki kekayaan di luar negeri tersebut tanpa harus memberi pengampunan pajak.

Baca Juga: Niat Hati Tagih Pajak 14 Milyar, 2 Pegawai Negeri Ini Tewas Dibunuh!

Benarkah tax amnesty tidak mencederai rasa keadilan?

UU Tax Amnesty: Merugikan atau Malah Menguntungkan Rakyat Kecil?money.id

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam menegaskan bahwa tax amnesty tidak mencederai rasa keadilan karena semua wajib pajak akan disasar, baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri.

Program tax amnesty atau pengampunan pajak menurutnya bukan untuk orang kaya yang belum bayar pajak tetapi juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat yang belum bayar pajak.

Menurut Darussalam, dalam UU tax amnesty semuanya adil dan sama. Jadi, tidak ada yang dicederai. Tax amnesty tidak hanya diperuntukan untuk segelintir orang atau segelintir karir dan pekerjaan. Jadi tidak seharusnya hal ini disalahpahami.

UU Tax Amnesty: Merugikan atau Malah Menguntungkan Rakyat Kecil?laraspostonline.com

Kebijakan pengampunan pajak dinilai mampu memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya adalah kaum buruh. Kedepannya hal ini bisa berdampak pada pembangunan nasional secara independen tanpa bantuan asing.

Dengan begitu Indonesia akan bisa menjadi bangsa yang mandiri. Sedangkan manfaat jangka panjangnya adalah untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu dengan transparansi yang jelas. Tax amnesty juga nantinya akan bisa memberi kesempatan bagi mereka yang belum masuk dalam sistem perpajakan sebagai wajib pajak.

Para buruh tolak tax amnesty.

UU Tax Amnesty: Merugikan atau Malah Menguntungkan Rakyat Kecil?ayobandung.com

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak adanya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Para buruh tetap menolak meski UU Pengampunan Pajak telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dikarenakan pengesahan tersebut dianggap mencederai rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk para kaum buruh.

Buruh sejatinya telah taat membayar pajak (PPh 21). Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak. Seharusnya negara malu mengampuni para pengemplang pajak hanya demi mengejar pajak tapi menggadai hukum.

Para buruh juga mengatakan bahwa UU Tax Amnesty tidak menjamin meningkatkan pemasukan pajak yang saat ini minus. Buruh tidak percaya target 165 triliun rupiah akan bisa tercapai. Selain itu persoalan yang menyebabkan pengusaha mengemplang pajak adalah ketaatan hukum. Karena itu, Iqbal meminta pemerintah tidak menukarnya dengan pengampunan pajak.

Baca Juga: Kontroversi Menkeu yang Siapkan Kawasan "Surga Pajak" Bagi Investor.

Topik:

Berita Terkini Lainnya