Kembali Digugat PKPU, Garuda Indonesia Buka Suara

Garuda pastikan layanan operasional tetap berjalan optimal

Jakarta, IDN Times - PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Maskapai pelat merah ini pun mengaku telah menerima surat pemberitahuan pengajuan gugatan PKPU tersebut dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Garuda Indonesia Jamin Penerbangan Normal usai Lolos dari Gugatan PKPU

1. Irfan pastikan operasional Garuda Indonesia tetap berjalan optimal

Kembali Digugat PKPU, Garuda Indonesia Buka SuaraANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Irfan menyampaikan Garuda akan melakukan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk menindaklanjuti gugatan PKPU tersebut. Terlepas dari adanya gugatan itu, Irfan memastikan layanan operasional Garuda Indonesia tetap berjalan dengan normal.

"Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemik saat ini," ucapnya.

2. Gugatan PKPU ini didaftarkan Mitra Buana di PN Jakpus, Jumat (22/10/2021)

Kembali Digugat PKPU, Garuda Indonesia Buka Suara(IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan PKPU ke Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dilihat di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan PKPU ini didaftarkan Jumat (22/10/2021) lalu. Dalam gugatan itu, Mitra Buana menjadi pemohon melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati. Termohonnya, Garuda Indonesia.

Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda Protes Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

3. Isi petitum gugatan PKPU yang dilayangkan Mitra Buana

Kembali Digugat PKPU, Garuda Indonesia Buka SuaraIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Ada sejumlah petitum yang diajukan Mitra Buana. Pertama, Mitra Buana meminta PN Jakpus untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Garuda yang telah didaftarkan.

"Dua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU/PT Garuda indonesia (Persero) TBK, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU sementara a quo diucapkan," minta Mitra Buana, dilihat IDN Times di sipp.pn-jakartapusat.go.id, dikutip Selasa.

Mitra Buana juga meminta PN Jakpus untuk segera menetapkan jadwal sidang. Perusahaan ini juga meminta agar Garuda Indonesia segera menghadap ke persidangan paling lambat 45 hari yang terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

"Membebankan semua biaya perkara kepada termohon PKPU/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," demikian bunyi petitum Mitra Buana.

Baca Juga: Garuda Indonesia Santer Dikabarkan Pailit, Manajemen Buka Suara

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya