Pemerintah Suntik Anggaran Kesehatan Rp33 T, Tambahan Bansos Rp39,1 T

Tapi pemerintah memutuskan bahwa PPKM ini harus diambil

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan tambahan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat, menyusul pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bansos ini diberikan sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan langsung segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial," kata luhut kata Luhut saat konpers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Belum Optimal, Luhut: Saya Minta Maaf

1. Apa saja bansos yang akan diberikan?

Pemerintah Suntik Anggaran Kesehatan Rp33 T, Tambahan Bansos Rp39,1 TPeningkatan Alokasi Anggaran Penanganan COVID-19 dan PEN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Luhut merinci soal bansos ini. Dia mengatakan ada enam jenis bansos yang akan diberikan kepada masyarakat. Pertama pemberian beras bulog 10 kilogram untuk 18,8 juta untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Kedua, bansos tunai 10 juta KPM. Ketiga, pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,8 juta KPM sembako. Keempat, bansos tambahan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah. Kelima, tambahan anggaran untuk Kartu Pra Kerja senilai Rp 10 triliun. 

"Dan juga subsidi listrik rumah tangga untuk 450 volt dan 900 volt diperpanjang 3 bulan sampai Desember 2021. Selanjutnya perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dosen selama 6 bulan," tambah Luhut.

Luhut melanjutkan pemerintah juga meningkatkan alokasi dana untuk kesehatan, yakni sebesar Rp33,21 triliun. Dia menjelaskan dana ini digunakan untuk biaya perawatan pasien COVID-19, penambahan insentif untuk para nakes, pembangunan RS lapangan, pembelian oksigen, dan masih banyak lagi.

2. Sulitnya menyeimbangkan penanganan COVID-19 dan urusan ekonomi

Pemerintah Suntik Anggaran Kesehatan Rp33 T, Tambahan Bansos Rp39,1 TMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Luhut mengakui pemberlakuan PPKM darurat adalah kebijakan yang sulit. "Bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM ini. Di satu sisi kita harus menghentikan laju penularan varian Delta yang eksponensial atau naik tinggi," ujarnya.

Luhut menjelaskan PPKM darurat diberlakukan agar para tenaga kesehatan bisa menyembuhkan pasien COVID-19. Namun di sisi lain, lanjutnya, pemberlakuan PPKM darurat membuat ekonomi masyarakat dan perusahaan menurun. Contohnya, adanya pengurangan jumlah karyawan, mal yang tutup lebih cepat, tempat makan hanya bisa delivery, dan masih banyak lagi.

"Bukan kebijakan yang mudah juga untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut. Tapi pemerintah memutuskan bahwa PPKM ini harus diambil untuk menghentikan laju penularan varian Delta," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Luhut: Diumumkan 2-3 Hari Lagi

3. PPKM darurat diperpanjang?

Pemerintah Suntik Anggaran Kesehatan Rp33 T, Tambahan Bansos Rp39,1 TIlustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dalam konferensi pers tersebut, Luhut juga mengatakan pemerintah masih mengevaluasi apakah kebijakan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak. Kebijakan ini semula diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap, apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi," kata Luhut.

Baca Juga: Luhut: Varian Delta Tidak Bisa Dikendalikan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya