Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Punya NPWP, Bagaimana Jika Tak Ada?

Kebijakan bea cukai ini mulai 1 Agustus 2021

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan, mulai 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee).

Untuk pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).

Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,7 Miliar 

1. Aturan ini berdasarkan peraturan yang berlaku

Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Punya NPWP, Bagaimana Jika Tak Ada?Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Dari siaran pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dikutip Senin (2/8/2021), kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Lalu, kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

2. Tujuan kebijakan ini

Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Punya NPWP, Bagaimana Jika Tak Ada?IDN Times / Auriga Agustina

Diterangkan, maksud diberlakukannya ketentuan ini yaitu untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest. Selain itu, kebijakan ini dilakukan agar tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes.

Kedepannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba, kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

3. Ini yang harus diajukan bila tak memiliki NPWP

Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Punya NPWP, Bagaimana Jika Tak Ada?Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Identitas lain yang dapat disertakan dalam pengajuan dokumen apabila tidak memiliki NPWP yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 silam, dengan jangka waktu implementasi 36 bulan (tiga tahun) sampai dengan Desember 2020, dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2021.

Para pengangkut pun diimbau agar dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.

Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya