Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Bagaimana Aturannya?

Pengemudi ambulans sudah minta maaf

Jakarta, IDN Times - Sebuah video di media sosial yang memperlihatkan ambulans desa pengangkut jenazah pelat merah di Bogor ditolak saat akan mengisi Pertalite viral. Video ini sempat jadi pembahasan warganet.

Akan tetapi, rupanya memang ada aturan tersendiri soal pengisian Pertalite ini. Aturan ini dijabarkan oleh Manajer SPBU Area Dramaga, Rudy Syam. Seperti apa aturan tersebut?

Baca Juga: Aturan Pembatasan Beli Pertalite Masih Dibahas, Erick: Agak Detail

1. Hanya ada tiga kendaran pelat merah yang berhak pakai BBM subsidi

Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Bagaimana Aturannya?Pertalite. (Dok. Pertamina)

Rudy menjabarkan, sejatinya hanya ada tiga kendaraan pelat merah yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, dalam hal ini Pertalite. Ketiga kendaraan itu dijabarkan dalam Perpres 191 Tahun 2014.

"Berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, bahwasanya kendaraan pelat merah yang berhak mengisi BBM subsidi ada tiga, yaitu truk sampah, ambulans, dan pemadam kebakaran. Kami pihak SPBU hanya menjalankan aturan," ujar Rudy kepada wartawan.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Gak Turun, Pertalite Tetap Rp10.000 per Liter

2. Mobil ambulans desa ini masuk kendaraan dinas

Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Bagaimana Aturannya?Ilustrasi ambulans (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Lebih lanjut, mobil ambulans desa yang ditolak isi Pertalite ini dianggap sebagai kendaraan dinas Siaga Desa. Pasalnya, Rudy menganggap mobil itu juga acap dipakai oleh kepala desa untuk melakukan perjalanan dinas.

"Adapun kemarin, pelat merah yang mengisi itu bukan ambulans, pandangan kami itu mobil Siaga Desa. Pengalaman kami, mobil Siaga Desa itu bahkan suka dipakai dinas juga oleh kepala desa,: ujar Rudy.

Rudy berharap semua pengemudi ambulans bisa memahami aturan soal kendaraan pelat merah yang dibolehkan mengisi BBM bersubsidi. Pembuat kebijakan juga diharap bisa merinci jenis ambulans yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Jadi kami berharap juga kepada pihak yang terkait, khususnya pihak BPH Migas, bahwasanya yang masuk kategori ambulans itu seperti apa, bisa dijelaskan juga di situ. Kami juga pihak SPBU juga merasa tidak terbebani juga," kata Rudy.

Baca Juga: Harga Pertalite Gak Diturunin, Ini Penjelasan Bos Pertamina

3. Pengemudi ambulans sudah meminta maaf

Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Bagaimana Aturannya?Ilustrasi Ambulans (IDN Times/Aryodamar)

Pengemudi ambulans yang dilarang tersebut, Hendra, sudah mengeluarkan klarifikasi. Dia mengaku tidak tahu ada aturan pengisian BBM bersubsidi untuk pelat merah. Dia juga berkata, mobil yang dia pakai adalah mobil siaga desa.

"Saya mengklarifikasi semua yang terjadi itu karena dasar ketidaktahuan atau ketidakpahaman saya mengenai aturan pengisian BBM subsidi, yang telah diterapkan atau diatur dalam undang-undang," ujar Hendra.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya