Dalih Airlangga Saat UU Cipta Kerja Disebut Dibuat Sembunyi-sembunyi

Airlangga mengklaim UU Cipta Kerja menguntungkan rakyat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu lebih banyak memihak dan menguntungkan rakyat. Salah satu manfaat yang dirasakan menurut dia yakni kemudahan pengusaha UMKM bila ingin membuat PT (Perusahaan Terbatas). 

Menteri yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian membandingkan situasi di Indonesia dengan yang terjadi di Singapura. Di Negeri Singa, untuk membangun PT hanya dibutuhkan modal US$1. Sementara, di Indonesia, kata Airlangga, harus menyiapkan modal minimal Rp50 juta. 

"Dengan UU Cipta Kerja batasan itu tidak ada dan bisa membuat PT sendirian. Lalu, untuk (membuat) UMKM cukup mendaftar saja. Tidak diperlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP dan lain-lain," kata Airlangga ketika berbicara di program 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin yang tayang di stasiun TVRI pada Minggu (25/10/2020). 

"Sehingga bila ditanya UU Cipta Kerja ini menguntungkan rakyat, pro rakyat," ujarnya lagi. 

Lalu, apa komentar Airlangga mengenai proses pembuatan UU tersebut yang terkesan sembunyi-sembunyi dan dikebut?

1. Airlangga bantah pemerintah dan DPR sembunyi-sembunyi membahas UU Cipta Kerja

Dalih Airlangga Saat UU Cipta Kerja Disebut Dibuat Sembunyi-sembunyiMenko bidang perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pada diskusi itu, Airlangga turut membantah pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan sengaja dikebut. Meskipun anggota DPR mengakui pembahasan dipercepat dengan alasan ada lebih dari 18 anggota parlemen yang terpapar COVID-19. 

Airlangga menjelaskan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan surat presiden pada 7 Februari 2020 lalu. Kemudian, pertemuan dengan pimpinan DPR terjadi pada 12 Februari 2020. 

"Dari tanggal 12 Februari hingga pembahasan pertama itu kan sudah diliput oleh media, sehingga bulan April baru dibahas di DPR dan hampir semua fraksi mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan siapapun," tutur dia. 

Namun, kenyataannya panitia kerja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR, sempat mengadakan rapat dua hari di luar gedung Senayan. Rapat pembahasan itu digelar di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang. Bahkan, akhir pekan pun mereka tetap rapat. 

Lalu, jadwal semula rapat paripurna yang digelar pada 8 Oktober 2020 untuk menyepakati RUU itu, kemudian dimajukan menjadi Senin, 5 Oktober 2020. Pemerintah dan DPR diduga sengaja memajukan pengesahan UU itu, lantaran ingin menghindari aksi unjuk rasa besar-besaran yang memuncak pada 8 Oktober 2020. 

Baca Juga: Pasal Krusial Omnibus Law Ciptaker yang Beda dari UU Ketenagakerjaan

2. Menko Airlangga sebut jumlah halaman yang berubah di naskah UU Cipta Kerja tergantung pada jenis kertas dan huruf

Dalih Airlangga Saat UU Cipta Kerja Disebut Dibuat Sembunyi-sembunyiMenko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Di forum itu, Airlangga mengakui UU Cipta Kerja merupakan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Proses pengesahannya, kata dia, adalah keputusan politik. 

"Oleh sebab itu, UU yang diajukan di awal dan yang sudah diketok, banyak mengalami perbaikan," kata dia. 

Namun, ketika ditanya apakah itu penyebab jumlah halaman di naskah UU Cipta Kerja kerap berubah, Airlangga mengajak publik untuk tidak terpaku pada fakta itu. 

"Jadi, kita tidak perlu terpaku dengan halaman. Halaman itu tergantung pada jenis kertas, font, Romawi atau non Romawi, plus ukuran font-nya 12 atau 14," ujarnya lagi berseloroh. 

Setelah bolak-balik berubah, naskah terbaru UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman. 

3. UU Cipta Kerja diklaim bisa memberantas korupsi

Dalih Airlangga Saat UU Cipta Kerja Disebut Dibuat Sembunyi-sembunyiIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Airlangga turut menjelaskan lantaran memberi kemudahan perizinan bagi pengusaha, maka UU Cipta Kerja secara langsung berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi. Dengan adanya UU tersebut, kata dia, justru bisa menghapus titik-titik pungli yang kerap terjadi di lapangan. 

"Jadi, UU ini antikorupsi dan membuka peluang agar bisnis tidak dimonopoli oleh pengusaha besar saja," kata dia. 

Namun, dalam pandangan Transparency International Indonesia (TII) UU Cipta Kerja justru bisa menimbulkan praktik korupsi di sektor lain.

"Saya khawatirnya kemudian, kebutuhannya akan tetap ada, mereka akan mencari sumber-sumber lain sehingga saya kira ini kemungkinan akan muncul sumber-sumber korupsi baru," kata Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko dalam acara diskusi bertajuk "UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi" pada 14 Oktober 2020 lalu. 

Baca Juga: Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Istana: Harusnya Itu Tidak Ada

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya