Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RI

Total transaksi capai 504,6 juta US dolar atau Rp7,5 triliun

Jakarta, IDN Times - Bocoran dokumen milik lembaga intelijen keuangan Amerika Serikat, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), mengungkap transaksi janggal yang melibatkan perbankan di Indonesia. Dokumen FinCEN mencatat ada 496 transaksi mencurigakan sejak 22 Desember 2008 hingga 3 Juli 2017. 

Dikutip dari Majalah Tempo periode 19 September-25 September 2020, total transaksi yang ada mencapai 504,6 juta US dolar atau setara Rp7,5 triliun (US$1= Rp14.792). Lebih dari separuh transaksi itu merupakan dana yang ditransfer dari beberapa bank di dalam negeri. Tempo menjadi satu-satunya dari 108 media di 88 negara yang digandeng oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan media AS, Buzzfeed News. Buzzfeed News merupakan media pertama yang memperoleh 2.657 bocoran dokumen FinCEN periode tahun 2000 hingga 2017. 

Laporan investigasi yang dirilis secara resmi pada Minggu, 20 September 2020 lalu itu kemudian menggegerkan dunia perbankan. Sebab, dokumen tersebut mengungkap kekhawatiran bank mengenai apa yang mungkin sudah dilakukan oleh nasabah mereka.

Namun, ada pula bank yang diduga sengaja tutup mata terhadap sumber uang yang disimpan di tempat mereka. Padahal, tidak sedikit dana yang disimpan di bank-bank tersebut bersumber dari tindak kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, terorisme hingga penipuan. 

Di tangan ratusan jurnalis, dokumen itu kemudian dipilah dan ditelusuri lebih lanjut. Buzzfeed News mengatakan butuh waktu 16 bulan untuk menelusuri bocoran dokumen FinCEN. Transaksi apa saja yang berhasil ditelusuri oleh Tempo dan dinilai mencurigakan? Apa tanggapan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai bocoran dokumen FinCEN tersebut?

1. Tiga nama bank besar Indonesia ikut disebut di dalam dokumen FinCEN

Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RIIlustrasi transaksi perbankan (IDN Times/Arief Rahmat)

Di dalam laporan Majalah Tempo yang terbit pekan ini, FinCEN menyebut ditemukan transaksi mencurigakan di tiga bank besar Indonesia yaitu BNI, Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA). 

FinCEN memaparkan PT Bank Mandiri menjadi sarana lalu lintas 111 transaksi mencurigakan bersama sejumlah bank asing. Total pengiriman dana dari Bank Mandiri yang didata oleh FinCEN sebagai transaksi mencurigakan mencapai 250,39 US dolar juta atau setara Rp3,7 triliun. Di sisi lain, Bank Mandiri juga tercatat menerima lalu lintas dana yang mencurigakan senilai 42,34 juta US dolar atau setara Rp626 miliar. 

Transaksi lainnya yang dicatat oleh FinCEN ada di Bank Negara Indonesia (Persero). Bank itu tercatat dalam transaksi pengiriman dana senilai 10 juta US dolar atau setara Rp150 miliar ke sebuah rekening di Bank DBS Singapura. Transaksi itu tercatat pada 12 Maret 2015. 

Lalu, pada 7 Juli 2014, sebuah rekening di BNI menerima aliran dana yang mencurigakan dari CIMB Bank Berhard senilai 428 ribu US dolar atau setara Rp6,3 miliar. Tak hanya melibatkan bank pelat merah, tetapi aliran dana mencurigakan juga lalu lalang di bank swasta di dalam negeri. 

Salah satunya adalah PT Bank Central Asia Tbk. Mereka diketahui menjadi sarana lalu lintas 19 transaksi keuangan yang mencurigakan. Nilainya mencapai 753,7 ribu US dolar. Uang-uang yang masuk ke rekening di BCA diketahui bersumber dari banyak negara. 

Selain tiga bank besar tersebut, masih ada 16 bank Indonesia lainnya yang disebut melakukan "transaksi panas" tersebut. Bank-bank tersebut yakni Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

Baca Juga: FinCEN Files, Dokumen Keuangan yang Buat Geger Perbankan Dunia

2. FinCEN sempat melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan ke bank di RI, tapi informasi dianggap tidak cukup

Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RIIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam dokumen itu, FinCEN menyebut juga sempat mengirim informasi mengenai sejumlah transaksi mencurigakan ke beberapa bank di Tanah Air. Tetapi, informasi yang disampaikan oleh FinCEN dianggap tak cukup. Di sisi lain, FinCEN menilai sejumlah pertanyaan yang mereka ajukan ke tidak ditindak lanjuti dengan investigasi yang tepat. 

"Bank seperti Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI dan beberapa bank besar di Indonesia nampaknya lengah dan tidak teliti, bahkan ketika FinCEN telah mengirimkan informasi yang meragukan," demikian tulis keterangan di dokumen FinCEN dan dikutip Tempo

Hal demikian menimbulkan tanda tanya bagaimana bank-bank besar di Indonesia menangani laporan soal adanya aktivitas keuangan yang mencurigakan. Sebab, itu bisa menjadi pintu masuk menelusuri suatu tindak kejahatan. 

3. Dokumen FinCEN mencatat transaksi janggal pembelian jet tempur Sukhoi oleh Kementerian Pertahanan RI

Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RIIlustrasi jet tempur Sukhoi (www.moscowtimes.com)

Dokumen FinCEN juga mencatat transaksi yang janggal dari Indonesia. Majalah Tempo edisi 20 September 2020 lalu melaporkan FinCEN mencatat 26 transaksi keuangan yang menyangkut pengusaha asal Indonesia, Sujito Ng. 

FinCEN melacak ada lalu lintas transfer dana puluhan miliar rupiah yang melibatkan Sujito dengan perusahaan alat pertahanan milik Pemerintah Rusia, Rosoboronexport. Lalu lintas transfer dana itu terkait pembelian jet tempur Sukhoi pada periode 2011-2013. 

Berdasarkan bocoran dokumen yang dilihat oleh Tempo, Rosoboronexport mengirimkan uang ke rekening Sujito senilai 52 ribu dolar AS atau setara Rp765 juta. Transaksi itu terjadi pada 28 Oktober 2011. 

Tetapi anehnya sebelum uang itu masuk ke rekening Mandiri milik Sujito di Singapura, uangnya diputar terlebih dahulu ke JSCB International Financial Club di Moskow, Rusia, dan JP Morgan Chase Bank di New York, Amerika. Pola serupa kembali terjadi ketika dilakukan pengiriman uang pada 29 Desember 2011 dan 24 Januari 2012. 

Rosoboronexport ketika itu mengirimkan uang ke Sujito dengan total 272 ribu dolar AS atau setara Rp4 miliar. Tetapi, uang itu ditolak oleh JP Morgan Chase Bank di New York, Amerika. Di dokumen FinCEN disebutkan lantaran uang melibatkan Rosoboronexport. 

Belakangan diketahui Sujito adalah bos PT Trimarga Rekatama, agen yang mewakili Rosoboronexport di Indonesia. Nama Sujito pernah mencuat ketika Pemerintah Indonesia pada 2011 lalu ingin membeli jet tempur Sukhoi dari Rusia.

Koalisi masyarakat sipil sempat melaporkan Kementerian Pertahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga melakukan mark up ketika membeli jet tempur canggih itu. Penggelembungan harga diduga dilakukan karena melibatkan pihak ketiga yakni PT Trimarga Rekatama. 

4. PPATK akan menggunakan informasi yang berasal dari mana pun untuk pemeriksaan

Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RIIlustrasi transaksi keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, ketika dikonfirmasi oleh IDN Times kepada Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, ia mengatakan informasi yang beredar dari Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi itu tidak berasal dari sumber yang resmi. Apalagi FinCEN merupakan mitra PPATK yang sama-sama bekerja dalam senyap. 

Namun, kata Dian, PPATK akan menelusuri informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dari FinCEN. "Informasi itu kami gunakan sebagai input di dalam melakukan analisa dan pemeriksaan," ungkap Dian melalui pesan pendek pada Selasa (22/9/2020). 

Lebih lanjut, ia mengatakan tak bisa mengonfirmasi informasi apapun yang diungkap di media. Sebab, produk laporan PPATK merupakan laporan intelijen yang bersifat rahasia. 

"Laporan itu hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Tapi, kami pastikan kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan," tutur dia lagi. 

PPATK, kata Dian, semakin meningkatkan kerja sama dengan lembaga keuangan dari negara lain untuk memudahkan penelusuran transaksi keuangan yang mencurigakan. 

Baca Juga: PPATK Awasi Dana Calon Kepala Daerah untuk Cegah Pencucian Uang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya