Siap-siap! Mulai 1 April Pelanggan Amazon dkk Dikenai Pajak 10 Persen

Total jumlah pemungut PPN PMSE yang ditunjuk 57 badan usaha

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk dan layanan yang mereka jual kepada pelanggan Indonesia.

Salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Amazon.com.ca yang didirikan oleh miliarder Jeff Bezos. Sementara, tiga perusahaan lainnya adalah Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited, dan Freepik Company S.L. 

"Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, melalui keterangan tertulis, Selasa 30 Maret 2021. 

Ia menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Lalu, keterangan itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan sebagai bukti pungut PPN. 

Lalu, sudah berapa banyak perusahaan yang diberi kewenangan untuk memungut PPN dari produk digital yang dijualnya?

1. Total perusahaan yang diizinkan memungut pajak menjadi 57 badan usaha

Siap-siap! Mulai 1 April Pelanggan Amazon dkk Dikenai Pajak 10 PersenIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

DJP Kemenkeu mengatakan, dengan bertambahnya empat perusahaan, maka jumlah total perusahaan pemungut PPN PMSE menjadi 57 badan usaha. Neilmadrin mengatakan, DJP terus melakukan identifikasi dan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. 

"Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan bertambah," ujar Neilmadrin. 

Baca Juga: Netflix hingga Spotify Dipungut Pajak 10 Persen Mulai 1 Agustus 2020

2. Amazon diminta memungut pajak karena transaksinya lebih dari Rp600 juta per tahun

Siap-siap! Mulai 1 April Pelanggan Amazon dkk Dikenai Pajak 10 Persen(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Layanan Amazon dikenai pungutan pajak merupakan bagian dari kebijakan pemberlakuan pajak digital. Mengutip situs resmi DJP, layanan digital juga dikenai pajak untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha serta meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian meneken PMK Nomor 48/PMK.03/2020 mengenai pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai PPN sebesar 10 persen. 

DJP mengatakan, aturan itu sudah diberlakukan sejak Juli 2020 lalu. Mereka menunjuk perusahaan digital untuk memungut pajak hanya terbatas kepada pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk memungut pajak. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 dijelaskan, pelaku PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

3. Badan usaha lain yang belum ditunjuk tapi sudah memungut pajak wajib laporkan ke Ditjen Pajak

Siap-siap! Mulai 1 April Pelanggan Amazon dkk Dikenai Pajak 10 PersenIlustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DJP menyatakan, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya, setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Sedangkan, untuk pelaku usaha yang belum ditunjuk oleh pemerintah namun memilih untuk ditunjuk dan memungut pajak kepada konsumennya, maka dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak.

Baca Juga: Beli Rumah Baru Pajak 100 Persen Ditanggung Pemerintah, Apa Syaratnya?

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya