Unilever Pastikan Tetap Produksi Teh Celup SariWangi

Perusahaan produsen SariWangi dinyatakan bangkrut

Jakarta, IDN Times - Berita mengenai pailitnya perusahaan produsen teh kebanggaan publik Indonesia, SariWangi, langsung menyebar. Banyak yang menyayangkan mengapa perusahaan yang telah menjual teh celup sejak tahun 1973 itu malah bangkrut. Publik pun khawatir mereka tak lagi bisa mencicipi teh celup yang sudah jadi ikon tersebut. 

Namun, konfirmasi datang dari PT Unilever Indonesia. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/10), Unilever memastikan teh celup SariWangi akan tetap bisa dinikmati oleh masyarakat Tanah Air. 

"PT Unilever Indonesia tetap memproduksi teh SariWangi, sehingga teh ini akan terus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Komunikasi Korporasi, Maria Dewantini Dwianto melalui keterangan tertulisnya.

PT Unilever Indonesia memang sudah mengakuisisi brand teh SariWangi sejak medio 1989 lalu. Entitas merk dagang teh SariWangi dengan PT SariWangi sebagai perusahaan perkebunan teh sudah terpisah sama sekali. 

Lalu, apa lagi penjelasan yang disampaikan oleh PT Unilever?

1. PT SariWangi Agricultural Estate Agency bukan anak perusahaan PT Unilever Indonesia

Unilever Pastikan Tetap Produksi Teh Celup SariWangi(Teh celup Sariwangi) www.tehsariwangi.com

Menurut Maria Dewantini, PT Unilever Indonesia merupakan perusahaan pemegang merk dagang SariWangi. Jadi, mereka sama sekali tidak terkait soal putusan bangkrut perusahaan produsen pertama teh itu. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bangkrut usai tidak mampu melunasi utang sekitar Rp1,05 triliun. 

"PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, keduanya bukan merupakan bagian atau anak dari perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk," ujar Maria melalui keterangan tertulisnya. 

Namun, mereka tidak membantah kedua perusahaan itu pernah bermitra dengan PT Unilever Indonesia. 

"Saat ini, kami sudah tidak lagi memiliki kerjasama apa pun dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency," kata dia lagi. 

Baca Juga: Terlilit Utang Rp 1 Triliun, PT Sariwangi Diputus Pailit

2. Selama persidangan perwakilan PT SariWangi tidak pernah hadir

Unilever Pastikan Tetap Produksi Teh Celup SariWangipixabay/Mdesigns

Kendati menjadi pihak termohon di ruang sidang, namun perwakilan dari PT SariWangi Agricultural Estate Agency selalu absen di persidangan. Hal itu, kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan perusahaan yang telah berdiri sejak 1973 itu bangkrut. 

Tanpa jawaban dari PT SariWangi, maka permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) yang dilakukan oleh PT ICBC memang benar adanya. Hanya PT Indorub yang hadir selama proses persidangan. 

Pihak PT Indorub pun menolak putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum PT Indorub Iim Zovito Simanungkalit, mengatakan kliennya sudah mulai membayar cicilan bunga Rp4,5 miliar sejak Desember 2017. Padahal, seharusnya menurut kesepakatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indorub dan PT SariWangi sudah mulai mencicil bunga sejak Oktober 2016. 

Alhasil, upaya pembayaran yang sudah dilakukan oleh PT Indorub tidak dianggap oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

"Pembayaran yang telah kami lakukan, justru tidak dianggap. Maka, kami dinyatakan pailit," ujar Iim kepada media pada Selasa kemarin. 

Maka, PT Indorub berniat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga. 

3. SariWangi punya tagihan utang Rp1,05 triliun

Unilever Pastikan Tetap Produksi Teh Celup SariWangiwww.tehsariwangi.com

Dari salinan putusan yang ditujukan bagi media, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir pada 9 Oktober 2016. SariWangi punya tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan senilai Rp35,71 miliar. 

Restrukturisasi utang pokok SariWangi dan Indorub akan dibayar setelah waktu tenggang enam tahun pasca homologasi (perdamaian). Sedangkan, utang bunga akan langsung dibayar setiap bulan, selama delapan tahun pasca homologasi. 

Salinan putusan menunjukkan informasi yang lebih detail yakni 4,75 persen dari utang akan dibayarkan di tahun pertama dan kedua. Lalu, 5,5 persen dari pembayaran utang direalisasikan pada tahun ketiga dan keempat. 6,5 persen dibayarkan pada tahun kelima dan keenam. 7,5 persen dari utang akan dibayar pada tahun ketujuh dan kedelapan. 

Tagihan bunga yang seharusnya dicicil setiap bulan kemudian masih ditangguhkan pasca homologasi. Artinya, SariWangi dan Indorub seharusnya sudah membayar sejak Oktober 2016.  Namun, kedua perusahaan itu baru mulai membayar pada Desember 2017. 

"Ini juga tidak jelas pembayarannya untuk apa? Karena selain utang bunga yang ditangguhkan, debitor juga punya kewajiban atas bunga sejak 9 Oktober 2016 dan seterusnya. Karena tagihannya kan terus jalan," ujar kuasa hukum PT Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim kepada media pada Selasa kemarin. 

Baca Juga: 6 Kebun Teh di Jawa Timur Ini Bisa Jadi Pilihan Destinasi Liburanmu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya